Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Monopoli, PT Angkasa Pura Logistik Didenda Rp 6,5 Miliar

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan sidang putusan perkara Nomor 08/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atas PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Dalam sidang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Sukarmi sebagai serta anggota Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja, tersebut diputuskan PT Angkasa Pura Logistik dinyatakan bersalah.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisa dan kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tutur Sukarmi saat membacakan putusan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Juni 2017.

Baca: KPPU Naikkan Status Dugaan Kartel Bawang Putih

Dengan adanya putusan itu, KPPU menghukum PT Angkasa Pura Logistik membayar denda sebesar Rp 6.551.558.600 yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. "Memerintahkan Terlapor I untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," ujar Sukarmi.

Menurut Chandra Setiawan, perkara dugaan monopoli ini berawal dari penelitian dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan adanya praktik monopoli yang dilakukan Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pokok keberatan adalah pengenaan tarif ganda kepada pengguna jasa.

Adapun pasar produk Angkasa Pura Logistik (AP Log) merupakan kegiatan kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos. Namun, Ekspedisi Muatan Pesawat udara (EMPU) lainnya hanya dapat mengakses sampai ke Lini II, sedangkan Empu Angkasa Pura Logistik (AP Log) dapat mengakses sampai ke Lini I.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini membuat AP Log dapat memperoleh barangnya dengan cepat, dibandingkan dengan EMPU yang lain, karena peran AP Log sebagai operator Terminal Kargo dan posisinya berada di Lini I. Hal tersebut membuat pengguna jasa EMPU selain AP Log mengajukan protes karena mereka dikenakan tarif ganda setelah adanya pemberlakuan kebijakan Regulated Agent, terutama di Bandara Internasional Sultan Hassanuddin Makassar, bukan di Bandar Udara lainnya.

Konsumen dikenakan tarif ganda yaitu tarif regulated agent (RA) dan tarif PJKP2U meskipun keduanya merupakan kegiatan yang sama. "Tarif RA sebesar Rp 550 per kilogram dan tarif PJKP2U sebesar Rp 500 per kilogram. Dalam mengenakan tarif ganda, si pengguna jasa tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi sebab pengenaan tarif ganda," tutur Chandra.

Dengan adanya fakta tersebut, Badan Usaha Lain yang mengajukan izin sebagai RA juga tidak dapat meniadakan tindakan AP Log dalam mengenakan tarif ganda, dan selama status a quo berjalan, AP Log sebagai regulator agent tidak memiliki pesaing di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Dampaknya, adanya tarif ganda menurut KPPU tidak mencerminkan amanat pemerintah, khususnya di dalam KM 15 Tahun 2010. Selain itu dalam pengenaan tarif ganda, si pengguna juga tidak mendapatkan prestasi atau tambahan layanan yang seharusnya menjadi alasan kenapa tarif ganda tersebut diberlakukan.

Sepanjang penyidikan KPPU selama enam bulan dari Juni hingga Desember 2015 total pendapatan PJKP2U setelah pajak sebesar Rp 5,42 miliar untuk domestik, dan Rp 1,09 juta. "Bahwa Unsur Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi yaitu unsur pelaku usaha terpenuhi, unsur penguasaan atas produksi dan pemasaran barang jasa terpenuhi, dan unsur mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terpenuhi," tutur Chandra.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

15 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

49 hari lalu

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?


Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

52 hari lalu

Google PlayStore. Foto : Google
Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.


KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

52 hari lalu

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.


Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

52 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.


Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

52 hari lalu

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.


Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.


Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.


Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

11 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memberikan paparan saat menghadiri acara Demokr[e]asi di Gedung Serbaguna, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo mendengarkan cerita dan aspirasi publik dalam berbagai hal diantaranya tentang ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.