TEMPO.CO, Jakarta - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai Indonesia tertinggal dalam pengembangan industri halal. Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal menyebutkan peluang bisnis industri halal belum disadari oleh pemerintah. Pemerintah hingga saat ini masih berkutat pada pengembangan keuangan syariah.
“Pemerintah belum memiliki roadmap pengembangan industri halal yang jelas dan komprehensif,” ucapnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Baca: Pelaku Usaha Diminta Galakkan Wisata Halal
Faisal menuturkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan pada 2014 tak kunjung memiliki peraturan pelaksana hingga tenggat waktu pada 2016. “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga belum terbentuk,” katanya. Padahal seperti di Malaysia, industri halal menjadi prioritas nasiona di bawah kendali perdana menteri.
Ia menyebutkan dalam Halal Industry Masterplan 2008–2020, Malaysia mencanangkan diri sebagai pusat inovasi, perdagangan, dan investasi halal. Berbagai infrastruktur: regulasi, institusi, kebijakan, infrastruktur, riset, dan pengembangan terus dikembangkan. Malaysia menargetkan untuk menjadi pusat referensi halal global, termasuk masalah standar maupun sertifikasi.
Faisal menilai belum meratanya kesadaran konsumen dan produsen tentang industri halal menjadi tantangan. Sebagian masyarakat masih menganggap ketentuan halal terbatas pada aspek makanan dan minuman, serta industri keuangan syariah. “Sektor-sektor lain, belum dipandang harus halal.”
Pengembangan industri halal di Indonesia pun, menurut Faisal, masih terkendala oleh terbatasnya pasokan bahan baku yang memenuhi kriteria halal. Ia memperhitungkan pasokan bahan baku halal masih sekitar 37 persen dari total kebutuhan yang mencapai US$ 100 miliar. Sementara untuk produk kosmetik dan dan personal care jauh lebih kecil sebesar 18 persen dari kebutuhan yang mencapai US$ 56 miliar.
Faisal menjelaskan pemahaman yang masih terbatas pada sejumlah produsen serta infrastruktur yang belum mendukung mempersulit seluruh mata rantai produksi barang telah benar-benar halal (supply chain integrity). “Bukan hanya dari sisi bahan baku input, tapi juga pada proses logistik, produksi, hingga penjualan.” Meski begitu, persoalan logistik juga harus mencakup pengaturan pengadaan, pergerakan, penyimpanan, penanganan bahan baku atau produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca: Total Luncurkan Deterjan Halal Pertama di Indonesia
Tantangan lainnya, kata Faisal, adanya perbedaan standardisasi dan sertifikasi produk halal. Saat ini, terdapat lebih 400 lembaga sertifikasi halal yang tersebar di berbagai negara. ”Masalahnya, sebagian dari lembaga tersebut memiliki kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kehalalan suatu produk,” kata dia. Perbedaan standar tersebut, menyebabkan sebagian produsen kesulitan menetapkan standar.
ARKHELAUS W