TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan tetap memeriksa dan menghitung besarnya nilai pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan Google Asiaa Pacific Pte Ltd selama lima tahun ke belakang atau hingga 2012.
Baca: Sri Mulyani Sebut Google Sudah Bayar Pajak
Menurut Ken, pemeriksaan itu tetap dilakukan meski kesepakatan perusahaan internet asal AS tersebut telah dikantongi pemerintah. Yakni berupa pembayaran pajak berdasarkan pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) badan yang tertuang dalam SPT 2016.
“Tetap dong. Pasti dihitung lima tahun ke belakng. Kadaluwarsanya lima tahun. Jangan takut, kami masih melakukan sesuatu hal yang profesional,” ujar Ken di Komplek Parlemen Senayan, Selasa, 13 Juni 2017.
Menurut Ken, pungutan pajak tersebut tak hanya dikenakan kepada induk perusahaan Google, namun juga kepada perwakilan operasional Google di Indonesia dalam bentuk badan Usaha Tetap (BUT). Besarnya pungutan pajak yang dikenakan pemerintah berasal dari laba yang diperoleh oleh Google, dan bukan berdasarkan dari pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
“BUT dong. Kan punya BUTnya. Kan sama dengan PTnya juga. Jadi sama. Google Indonesia sebagai PT juga bayar. Dia punya penghasilan sendiri. Yang dipajaki laba, bukan omzet,” kata Ken.
Meski demikian, Ken belum dapat menjelaskan secara rinci berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan secara menyeluruh dari Google kepada pemerintah, karena sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. Ia juga harus melindungi privasi dari perusanaan, karena besaran pajak yang dikenakan merupakan rahasia sehingga tak bisa disebarluaskan.
Setelah Google, DJP akan mengejar BUT lainnya yang beroperasi di Indonesia untuk taat membayar pajak. Namun ia tak menjawab, siapa saja BUT yang menjadi target Ditjen Pajak selanjutnya.
“Bukan hanya dia, tapi siapa pun. Kadang-kadang begini, hal-hal yang bersifat pekerjaan DJP tidak usah diomongin. Kalau saya sebutin banyak. Pokoknya saya berharap patuh semua,” tutur Ken.
Baca: Kemkominfo Siap Bantu Hitung Pajak Google
Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan awal Ditjen Pajak tahun lalu seharusnya Google membayar pajak sekitar Rp 1 triliun. Perhitungan tersebut berasal dari perkiraan perolehan usaha yang diperoleh Google di Indonesia yang mencapai Rp 5 triliun pada 2015 lalu. DJP memperkirakan besaran pajak Google meningkat seiring perusahaan yang juga mengalami pertumbuah setiap tahunnya.
DESTRIANITA