TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan pemerintah mewajibkan lembaga keuangan melaporkan saldo nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak perlu terus disosialisasikan, baik kepada masyarakat maupun industri. Sosialisasi ini dilakukan tak hanya kepada kalangan masyarakat, tapi juga industri.
Baca: Ketua OJK Bicara Dampak Krisis Qatar di Indonesia
"Sosialisasi kepada para nasabah perlu terus dilakukan, termasuk persiapan banknya. Kalau menggunakan pelaporan, bank kan harus mempersiapkan teknologi dan sumber daya manusianya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2017.
Saat ini, menurut Muliaman, OJK dan perbankan kerap bertemu untuk membicarakan mekanisme pelaporan. "Karena ada bagian yang dilaporkan melalui OJK. Saya kira lebih banyak mempersiapkan infrastruktur. Tahun depan implementasi, OJK sudah siap," ujarnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 diterbitkan sebagai turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017. Dalam aturan itu, lembaga keuangan wajib melaporkan saldo nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Baca: OJK: Pertumbuhan Kredit Double Digit, Sentuh 10,39 Persen Per Mei
Awalnya, saldo minimal yang harus dilaporkan Rp 200 juta. Kemudian saldo minimal direvisi menjadi Rp 1 miliar. Dengan perubahan itu, jumlah rekening yang wajib dilaporkan mencapai 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari semua rekening yang ada di perbankan saat ini.
ANGELINA ANJAR SAWITRI