Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Wajibkan Konglomerasi Keuangan Bentuk Perusahaan Induk

Editor

Setiawan

image-gnews
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, saat Peluncuran Forum CEO SIKOMPAK Syariah di Jakarta, 3 April 2017. Tempo/Tongam sinambela
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, saat Peluncuran Forum CEO SIKOMPAK Syariah di Jakarta, 3 April 2017. Tempo/Tongam sinambela
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Ketentuan yang ditargetkan rampung pada akhir 2017 tersebut akan mewajibkan konglomerasi keuangan memiliki perusahaan induk.

Baca: OJK Bakal Atur Transaksi Intra Grup, Ini Targetnya

"Dengan ini, pengawasan konglomerasi keuangan akan semakin baik. Kami ingin meningkatkan awareness di dalam grup. Kalau salah satu anggota grup sakit, sakit semua," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2017.

Menurut Muliaman, walaupun sebuah lembaga jasa keuangan merupakan anak perusahaan, lembaga itu tetap harus dikelola secara profesional. "Tidak ada istilah direksi anak perusahaan sumber daya manusianya yang kurang bagus. Persoalan bisa datang dari anak-anak perusahaan," ujarnya.

Dalam rancangan POJK tersebut, pihak yang wajib membentuk PIKK adalah pemegang saham. PIKK dapat berupa salah satu perusahaan dalam konglomerasi itu ataupun entitas nonlembaga jasa keuangan, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk.

Menurut ketentuan itu, suatu grup lembaga jasa keuangan baru dinyatakan sebagai konglomerasi apabila terdapat dua sektor di dalamnya, baik bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, maupun perusahaan pembiayaan. Konglomerasi itu juga memiliki total aset minimal Rp 2 triliun.

Berdasarkan kriteria baru itu, terdapat 48 konglomerasi keuangan dengan total aset Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan per 31 Desember 2016. Aturan tersebut sejalan dengan prinsip joint forum dan praktik umum yang berlaku internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan tersebut didasari masukan dari industri dan hasil penelitian terhadap praktik yang berlaku di beberapa negara. Konsep entitas utama yang berlaku saat ini punya keterbatasan karena tidak memiliki kendali terhadap anggota konglomerasi yang lain.

Dengan adanya perusahaan induk, seluruh aktivitas anggota konglomerasi dapat dikonsolidasi dan dikendalikan. Fungsi entitas utama yang selama ini dapat dijalankan salah satu lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi itu nantinya akan dilaksanakan perusahaan induk.

Baca: OJK: Belum Ada Industri Keuangan Terinfeksi WannaCry

Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan publik atas aturan mengenai perusahaan induk konglomerasi tersebut. OJK sudah meminta tanggapan tertulis kepada pemegang saham perusahaan yang merupakan konglomerasi keuangan, entitas utama, dan asosiasi terkait.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

6 hari lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS


Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

7 hari lalu

Ilustrasi wanita mengatur alokasi keuangan. Freepik.com/marymarkevich
Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

Perencana keuangan membagikan saran mengalokasikan anggaran, termasuk menghadapi kenaikan harga menjelang Lebaran


6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

8 hari lalu

Ilustrasi Ibu dan Anak. Sumber: Getty/mirror.co.uk
6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

Ketika ada masalah keluarga, penting bagi orang tua untuk memberitahu anak dengan cara yang baik dan sesuai usianya.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

21 hari lalu

Laba Pertamina International Shipping Melonjak US$ 330 Juta di Tahun 2023

PT Pertamina International Shipping (PIS) yang menjadi Subholding Integrated Marine Logistics Pertamina, sukses mencatat kenaikan laba signifikan untuk kinerja keuangan tahun 2023.


IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

34 hari lalu

Sejumlah pelajar berkunjung dan berfoto di ruang utama lantai Bursa Efek Infonesia, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Berdasarkan data RTI Business, IHSG terpantau naik 0,30 persen atau 21,82 poin ke 7.269,23 pada pukul 09.02 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Ditutup Melemah di Level 7.257,2, Sektor Keuangan Turun Paling Dalam

IHSG ditutup melemah pada sesi pertama di tengah melemahnya sejumlah saham big cap.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

36 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

36 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).


Ini Pesan Sri Mulyani Usai Lantik Pejabat Kemenkeu

39 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah sejumlah foto ketika ia melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu lewat Instagram resminya @smindrawati, dikutip pada Ahad, 18 Februari 2024. Instagram
Ini Pesan Sri Mulyani Usai Lantik Pejabat Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan-pesan kepada pejabat Kemenkeu yang baru saja dilantik.


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

58 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.