TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Ketentuan yang ditargetkan rampung pada akhir 2017 tersebut akan mewajibkan konglomerasi keuangan memiliki perusahaan induk.
Baca: OJK Bakal Atur Transaksi Intra Grup, Ini Targetnya
"Dengan ini, pengawasan konglomerasi keuangan akan semakin baik. Kami ingin meningkatkan awareness di dalam grup. Kalau salah satu anggota grup sakit, sakit semua," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di gedung OJK, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2017.
Menurut Muliaman, walaupun sebuah lembaga jasa keuangan merupakan anak perusahaan, lembaga itu tetap harus dikelola secara profesional. "Tidak ada istilah direksi anak perusahaan sumber daya manusianya yang kurang bagus. Persoalan bisa datang dari anak-anak perusahaan," ujarnya.
Dalam rancangan POJK tersebut, pihak yang wajib membentuk PIKK adalah pemegang saham. PIKK dapat berupa salah satu perusahaan dalam konglomerasi itu ataupun entitas nonlembaga jasa keuangan, baik yang sudah ada maupun yang baru dibentuk.
Menurut ketentuan itu, suatu grup lembaga jasa keuangan baru dinyatakan sebagai konglomerasi apabila terdapat dua sektor di dalamnya, baik bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, maupun perusahaan pembiayaan. Konglomerasi itu juga memiliki total aset minimal Rp 2 triliun.
Berdasarkan kriteria baru itu, terdapat 48 konglomerasi keuangan dengan total aset Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan per 31 Desember 2016. Aturan tersebut sejalan dengan prinsip joint forum dan praktik umum yang berlaku internasional.
Aturan tersebut didasari masukan dari industri dan hasil penelitian terhadap praktik yang berlaku di beberapa negara. Konsep entitas utama yang berlaku saat ini punya keterbatasan karena tidak memiliki kendali terhadap anggota konglomerasi yang lain.
Dengan adanya perusahaan induk, seluruh aktivitas anggota konglomerasi dapat dikonsolidasi dan dikendalikan. Fungsi entitas utama yang selama ini dapat dijalankan salah satu lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi itu nantinya akan dilaksanakan perusahaan induk.
Baca: OJK: Belum Ada Industri Keuangan Terinfeksi WannaCry
Saat ini, OJK tengah meminta tanggapan publik atas aturan mengenai perusahaan induk konglomerasi tersebut. OJK sudah meminta tanggapan tertulis kepada pemegang saham perusahaan yang merupakan konglomerasi keuangan, entitas utama, dan asosiasi terkait.
ANGELINA ANJAR SAWITRI