TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan kewajiban pemasangan stiker untuk angkutan sewa khusus atau taksi online. Kewajiban pemasangan stiker itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca: Kemenhub Minta Taksi Online dan Reguler Berkolaborasi
"Regulasi keluar, aturanya langsung jalan. Pemasangan stiker sudah mulai kita lakukan di mobil-mobil yang dijadi taksi online atau angkutan sewa khusus setelah mereka lulus uji kendaraan," ucap Pudji Hartanto, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya, Senin 12 Juni 2017.
Pudji mengatakan pemasangan stiker sebagai logo khusus taksi online langsung disematkan oleh petugas usai melakukan uji Kir. Bila ada yang belum atau tidak mau memasang stiker, maka saat nanti ada pengecekan bisa langsung ditindak.
Menurut Pudji, dari 11 poin regulasi baru yang ditetapkan pada April 2017 lalu sudah mulai diterapkan. Termasuk kewajiban bagi pengusaha taksi online untuk melakukan pengujian berkala, pemasangan akses dasboard, serta kelengkapan surat. Namun untuk aturan pelat khusus masih dalam masa transisi.
Baca: Masa Penyesuaian Tarif Baru Taksi Online Selama 3 Bulan
"Secara operasional semuanya akan mulai berlaku pada Juli nanti, jadi kami harapkan para pengusaha taksi online sudah melengkapi persyaratannya. Bila saat tertangkap persyaratan belum lengkap, maka akan terkena sanksi disesuaikan jenis palanggaran," kata Pudji.
GRANDY AJI | SETIAWAN ADIWIJAYA