Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Kebijakan Intip Saldo Rekening, Kalla: Yang Penting Jujur

Editor

Setiawan

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpidato dalam Konferensi Internasional ke-23 tentang Masa Depan Asia di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, 5 Juni 2017. ANTARA FOTO
Wakil Presiden Jusuf Kalla berpidato dalam Konferensi Internasional ke-23 tentang Masa Depan Asia di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, 5 Juni 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramainya perdebatan soal aturan batasan rekening akun pribadi domestik yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak juga mendapat tanggapan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca: Kebijakan Intip Saldo Tabungan Direvisi, Darmin Puji Kemenkeu

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan batas saldo minimal Rp 200 juta (seperti yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan  No. 70/PMK.03/2017) dimaksudkan agar adanya keterbukaan dalam membayar pajak."Jujurlah semua orang terbuka. Jadi selama bayar pajak dengan baik tidak ada masalah," katanya usai Buka Puasa Bersama dengan Kadin, Rabu 7 Juni 2017.

Menurutnya, penetapan saldo domestik tersebut idealnya bisa ditetapkan lebih maksimal lagi. "Semestinya lebih besar daripada itu. Yang penting semua negara harus membayar pajak dengan baik," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 sebagai turunan Perppu No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.. Dalam PMK disebutkan, rekening akun pribadi domestik bersaldo minimal Rp 200 juta wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak.

 Namun hal itu memicu protes dari publik yang menganggap batas Rp 200 juta terlalu kecil. Setelah mendapat masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan perpajakan lebih mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), angka tersebut diganti menjadi Rp 1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini. Jumlah tersebut turun dari yang semula 2,3 juta rekening atau 1,14 persen dengan saldo minimum Rp 200 juta.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memuji langkah Kementerian Keuangan yang merevisi aturan batasan saldo rekening (intip saldo) yang secara otomatis dapat dilaporkan perbankan kepada Direktorat Pajak. Menurut Darmin, itu merupakan langkah yang tepat.

Baca: Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah ...

“Baik-baik saja (keputusan revisi itu). Itu artinya Kementerian Keuangan mendengar reaksi dan respons masyarakat," ujar Darmin saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Juni 2017.

ISTMAN M.P|BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

17 menit lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

23 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara