TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim telah membatasi peredaran rokok ilegal melalui serangkaian penindakan. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, pada 2017, pemerintah telah melakukan penindakan di sejumlah daerah. Jumlahnya pun hampir setara dengan langkah serupa pada tahun lalu.
"Area rokok ilegal tempat berproduksi, area distribusi, dan area pemasaran di Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah kami lakukan penindakan," kata Heru di Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017. Adapun strategi-strategi yang diterapkan untuk memerangi peredaran rokok ilegal itu meliputi edukasi kerja sama di bidang intelijen, juga sosialisasi ke masyarakat.
Di satu sisi, maraknya rokok ilegal di berbagai daerah Indonesia mengundang perhatian anggota Badan Anggaran DPR RI John Kennedy Azis. Dia menanyakan kebijakan Ditjen Bea dan Cukai memerangi rokok ilegal karena mengurangi penerimaan negara.
"Peredaran rokok ilegal yang tiap tahun meningkat menyebabkan kerugian negara. Karena itu, pemerintah harus lebih tegas memeranginya," kata John dalam keterangan resminya.
Adapun rapat Banggar ini merupakan tindak lanjut hasil rapat paripurna DPR lalu mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2018.