TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat internal sebelum pengambilan suara penentuan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sore ini, Kamis, 8 Juni 2017. Rapat tersebut untuk memutuskan mekanisme pemilihan tujuh Dewan Komisioner berdasarkan Undang-Undang OJK.
Baca: DPR Berdebat Aturan Pemilihan Komisioner, Seleksi OJK Tersendat
"Besok (hari ini) ada rapat internal dulu pukul 14.00. Jadi belum tentu (pengambilan suaranya). Yang hampir pasti, kami pilih berdasarkan undang-undang," kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan, Elviana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Juni 2017.
DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 12 calon Dewan Komisioner di antaranya untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, dan Kepala Audit. Selanjutnya DPR akan menguji untuk jabatan Kepala Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Seleksi tersendat lantaran perdebatan mekanisme pemilihan dewan komisioner berdasarkan sistem spesialisasi atau clustering. Sebelumnya, panitia seleksi menyetorkan 21 nama terpilih yang dikelompokkan per bidang spesialisasi. Kemudian presiden memilih 14 nama lalu memberikannya kepada DPR.
Menurut Elviana, Dewan akan memilih tujuh dewan komisioner tanpa spesialisasi. DPR akan memilih satu ketua, sementara satu calon yang tidak terpilih diikutkan dalam daftar 13 calon lain. Posisi dan tugas komisioner ditentukan melalui rapat internal OJK. "Yang membagi bidang itu bukan tugas presiden, tapi ketua, kalau di undang-undang begitu. Misalnya, sama-sama mau diplot di pasar modal, bisa jadi dua-duanya tidak terpilih (untuk enam jabatan)," katanya.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mendukung calon ketua dari kalangan industri. "Kalau bisa, saya enggak mau dia bersentuhan dengan birokrasi. Kan harus bisa selesaikan tugas-tugas yang missing di Bank Indonesia," ujarnya.
Baca: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Dewan Komisioner OJK Hari Ini
Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, mengatakan setiap calon harus mengumpulkan 50 persen suara plus satu dari total 52 orang anggota komisi. Anggota akan melakukan rapat internal fraksi sebelum menentukan pilihan. "Hingga saat ini, masih 50:50 antara memilih dan mengembalikan nama tersebut," ucapnya.
PUTRI ADITYOWATI