TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memiliki strategi agar layanan penukaran uang rupiah pecahan kecil tidak dimanfaatkan para calo. Salah satu caranya memberikan batas maksimal penukaran uang rupiah pecahan kecil untuk satu orang Rp 3,7 juta.
Baca: Simak Ini Tempat Penukaran Uang di Luar Jakarta
"Ini memang masalah klasik. Tapi kami batasi, satu orang hanya bisa menukarkan satu kali sebesar Rp 3,7 juta," kata Deputi Gubernur BI Sugeng setelah meninjau layanan penukaran uang rupiah pecahan kecil di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Juni 2017.
Selain itu, menurut Sugeng, seseorang yang ingin menukarkan uangnya harus menunjukkan KTP atau identitas lain sehingga datanya terekam di sistem. "Ini sudah ter-link dengan bank, sehingga kalau dia mau menukar di tempat lain, sudah tidak bisa," ujarnya.
Tak hanya itu, BI pun memperbanyak titik layanan penukaran agar masyarakat tidak menukarkan uangnya kepada calo. Menurut Sugeng, BI bekerja sama dengan bank untuk membuka layanan penukaran uang rupiah pecahan kecil di kantor-kantor cabangnya.
Sugeng menambahkan, BI juga memiliki kantor perwakilan BI yang tersebar di 45 wilayah dan Kantor Kas Titipan BI di 77 wilayah. "Kalau orang bisa mencari tempat penukaran lebih gampang, kami harap praktek-praktek tidak benar seperti calo bisa berkurang."
Sugeng mengatakan dengan adanya layanan penukaran ini, uang-uang palsu yang tersebar di masyarakat dapat terlacak. Melalui alat pendeteksi yang disediakan bank, uang-uang yang sudah tak layak edar pun dapat tersortir. "Kegiatan ini bagus sekali," katanya.
Baca: BI Layani Penukaran Uang Pecahan Kecil Gratis di Monas
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengimbau masyarakat tidak menukarkan uangnya kepada calo yang biasanya berada di pinggir-pinggir jalan. "Masyarakat diimbau menukarkan uang di BI dan perbankan supaya terhindar dari uang palsu," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI