TEMPO.CO, Jakarta - Amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat dinilai dapat membenahi dan memperkuat peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menangani kasus-kasus persaingan usaha.
Ketua KPPI Syarkawi Rauf menilai amandemen aturan tersebut perlu ditindaklanjuti. “Salah satunya penggabungan lembaga persaingan dan badan perlindungan konsumen yang berada di bawah Kementerian Perdagangan,” ucapnya kepada Tempo di kantor KPPU, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juni 2017.
Simak: KPPU Usulkan Lima Poin dalam RUU Persaingan Usaha
Dia berujar usul itu berdasarkan pada studi yang dilakukannya dengan negara-negara lain yang sudah menggabungkan dua lembaga pengawasan perdagangan tersebut.
Syarkawi juga mengajukan ihwal hukuman untuk membuat jerat pelaku dalam pembahasan amandemen. Salah satunya pencabutan izin usaha. “Atau memberlakukan pelarangan beroperasi di negara tertentu atau di wilayah tertentu dalam jangka waktu lima tahun kepada pelaku usaha yang bersangkutan,” katanya.
Simak: KPPU Naikkan Status Dugaan Kartel Bawang Putih
Saat ini perjalanan RUU ini masih dibahas pemerintah dan DPR. DPR telah menyetujui dalam rapat paripurna. Ketua DPR pun telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU itu. Pemerintah telah menetapkan Kementerian Perdagangan sebagai kementerian yang memimpin pembahasan revisi undang-undang.
Setelah pembahasan dari pemerintah, akan keluar amanat presiden sebelum akhirnya dapat dilakukan pembahasan di antara kedua belah pihak. “Pemerintah punya waktu sampai 12 Juni yang akan datang. Nah, mudah-mudahan pembahasan dengan DPR ini tidak terlalu banyak masalah, sehingga harapannya bisa selesai bulan Oktober atau November," kata Syarkawi.
CAESAR AKBAR | ALI HIDAYAT