TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan wajib diberikan selambatnya sepekan sebelum Lebaran. Alasannya, pembayaran lebih awal untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.
"Pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Hanif dalam dialog soal Pelaksanaan THR Keagamaan 2017 di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 6 Juni 2017.
Baca: THR Cair Pekan Depan, Gaji Ke-13 Dicairkan Juli
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 tentang THR. Aturan menyebutkan THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Besarnya THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan lebih adalah satu bulan upah.
Simak: Ambisi BRI Jadi The Most Valuable Bank di Asia Tenggara
Sementara bagi pekerja yang bekerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Rumusnya, jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB).
"Bila ternyata dalam PP atau PKB tersebut lebih baik atau lebih besar dari ketentuan Permenaker, maka THR yang dibayarkan harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut," kata Haiyani.
AMIRULLAH SUHADA