TEMPO.CO, Jakarta - PT Indosat Ooredoo Tbk mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan pemecatan Manager Business Inteligent and Reporting Indosat Riko M. Ferajab. Akibat pemecatan itu, Indosat dirisak di Twitter dengan tanda pagar #BoikotIndosat, yang membuatnya menjadi trending topic.
Dinyatakan bahwa Indosat Ooredoo adalah perusahaan yang selalu menaati semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara internal perusahaan juga konsisten menerapkan good corporate governance di dalam kegiatan bisnisnya.
Baca: Indosat Bukukan Laba Bersih Rp 1,1 Triliun
Indosat Ooredoo berdiri di Indonesia untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pembangunannya melalui medium teknologi dan komunikasi sesuai dengan UUD 45, Pancasila, dan hukum, juga perundang-undangan.
Perusahaan menghargai hak setiap pegawai dalam berpendapat dan menyalurkan aspirasi politik. Setiap pendapat pribadi dan aspirasi politik pegawai merupakan tanggung jawab dan hak pribadi masing-masing, termasuk pengungkapan dan penyebarannya di media sosial. Namun patut diketahui hal tersebut harus sesuai dengan etika, peraturan, dan perundangan serta mendukung persatuan masyarakat dan berbangsa.
Penyampaian pendapat dan aspirasi politik oleh pegawai Indosat Ooredoo di media sosial merupakan hak dan tanggung jawab individu bersangkutan, serta tidak ada kaitannya dengan sikap perusahaan.
Simak: Indosat Ooredoo Beralih ke Teknologi 4,5G Tahun Ini
“Indosat Ooredoo memiliki mekanisme internal yang secara tegas mengimbau semua pegawai senantiasa bijak menggunakan media sosial.” Demikian dinyatakan dalam pernyataan resmi Indosat Ooredoo pada Selasa, 6 Juni 2017.
Adapun perjanjian kerja bersama (PKB), yang merupakan pedoman internal perusahaan, secara tegas melarang pegawai menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menghasut. Pegawai Indosat Ooredoo juga tidak diperbolehkan mengatasnamakan perusahaan dan memakai atribut perusahaan dalam bentuk apa pun saat mengemukakan opini pribadi di media sosial, juga pada saat melakukan kegiatan politik.
Perusahaan aktif dan berkala mengingatkan pegawainya terhadap peraturan dan imbauan perusahaan terkait dengan hal ini. “Terkait dengan isu di publik bahwa terjadi pemecatan terhadap karyawan yang menyampaikan pendapatnya di media sosial, bersama ini disampaikan bahwa Indosat Ooredoo tidak melakukan hal tersebut.”
DESTRIANITA