TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha dan perbankan menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Kami memahami dan mendukung inisiatif dan usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara untuk digunakan membangun ekonomi," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Simak: Sri Mulyani Teken Aturan Keterbukaan Data Pajak
Pemerintah Indonesiaakan bisa memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak (WP) Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diimplementasikan pada 2018 mendatang.
Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian 2004-2005 itu mengatakan pengusaha telah menyampaikan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan Perppu itu nantinya. Salah satunya yaitu tentang penjagaan kerahasiaan data perbankan. Hal itu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akes Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Simak: Sri Mulyani : DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak Internasional
Di dalamnya disebutkan larangan bagi petugas pajak maupun tenaga ahli di bidang perpajakan untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan informasi itu kepada pihak yang tidak berwenang. "Untuk diantisipasi kalau terjadi seperti ini apa sanksinya, itu penting sekali, mungkin bisa disempurnakan lebih detil," katanya.
Raden menuturkan perlu juga dipastikan implementasi Perppu di lapangan agar tetap solid, yaitu adanya kesamaan pengertian antara masyarakat, pelaku ekonomi, dan perbankan. "Semua dapat informasi yang sama bagaimana hal ini dilakukan, tidak ada perbedaan dalam interprerasi dan disosialisasikan secara masif."
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani berujar pihaknya berkomitmen untuk mengefektifkan Perppu tersebut.
Adapun sosialisasi yang dilakukan nanti menurut dia harus dimaknai sebagai kesepakatan yang akan dilakukan oleh banyak negara secara internasional, termasuk negara-negara yang selama ini diindikasikan sebagai tempat WP menyembunyikan hartanya.
"Jadi pengertian pemahaman bahwa pembukaan data dan informasi ini tidak bermaksud memojokkan WP perlu dikedepankan," ucapnya.
Selain itu, Haryadi menambahkan, pemeriksaan yang akan dilakukan nanti juga perlu dijaga kondusif, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa pembukaan data dan informasi ini semata-mata menyasar pada pemeriksaan. "Pemeriksaan itu kan sudah menjadi tugas DJP, jadi ya lakukan saja silahkan tapi jangan diulang-ulang."
Haryadi mengatakan terkait data yang diperlukan oleh DJP itu, diharapkan sesuai kapasitas dan kemampuan lembaga jasa keuangan. "Jadi jangan minta data terus sampai merepotkan lembaga keuangan, kemudian merepotkan WP itu sendiri," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH