TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Sri Mulyani menuturkan Perpu tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pemerintah Indonesia akan memperoleh informasi keuangan milik wajib pajak (WP) Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diimplementasikan pada 2018.
Baca: Aturan Baru Menkeu Dinilai Efektif Tekan Penghindaran Pajak
"Untuk bisa melaksanakan AEoI pada September 2018, Indonesia harus bisa menyelesaikan seluruh legislasi primer dan sekunder pada Juni ini. Untuk yang primer disyaratkan undang-undang dan sekunder adalah PMK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
PMK yang diterbitkan ini akan mengatur lebih lanjut tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut. PMK ini pun resmi berlaku sejak diundangkan pada 31 Mei 2017.
Simak: Menkeu: Perpu Pertukaran Data Pajak untuk Kepentingan Nasional
Sri Mulyani selanjutnya akan menghadiri OECD Ministerial Council Meeting di Paris, Prancis, untuk penandatanganan multilateral instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017.
Naskah itu perlu ditandatangani Sri Mulyani untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) demi mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.
Sri Mulyani juga diagendakan bertemu dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan kesiapan legislasi domestik Indonesia dalam implementasi AEoI dan memastikan Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya. "Sehingga Indonesia tidak dikelompokkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017," katanya.
Penerapan standar anti-BEPS dan AEoI ini, menurut Sri Mulyani, merupakan bukti komitmen Indonesia sejalan dengan semangat global memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya. "Kecurangan pajak, seperti pelarian dan pengelakan pajak, menggerus kapasitas fiskal pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial."
GHOIDA RAHMAH