Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sah, Pemerintah Bisa Akses Keuangan Wajib Pajak per 31 Mei 2017  

image-gnews
Konferensi Pers Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantornya, Jakarta,  Juni 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Konferensi Pers Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di kantornya, Jakarta, Juni 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Sri Mulyani menuturkan Perpu tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 

Pemerintah Indonesia akan memperoleh informasi keuangan milik wajib pajak (WP) Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diimplementasikan pada 2018. 

Baca: Aturan Baru Menkeu Dinilai Efektif Tekan Penghindaran Pajak

"Untuk bisa melaksanakan AEoI pada September 2018, Indonesia harus bisa menyelesaikan seluruh legislasi primer dan sekunder pada Juni ini. Untuk yang primer disyaratkan undang-undang dan sekunder adalah PMK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017. 

PMK yang diterbitkan ini akan mengatur lebih lanjut tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut. PMK ini pun resmi berlaku sejak diundangkan pada 31 Mei 2017. 

Simak: Menkeu: Perpu Pertukaran Data Pajak untuk Kepentingan Nasional

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sri Mulyani selanjutnya akan menghadiri OECD Ministerial Council Meeting di Paris, Prancis, untuk penandatanganan multilateral instrument (MLI) to implement tax treaty related measure to prevent Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada 7 Juni 2017. 

Naskah itu perlu ditandatangani Sri Mulyani untuk memutakhirkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) demi mengurangi kemungkinan terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. 

Sri Mulyani juga diagendakan bertemu dengan Direktur Center for Tax Policy and Analysis OECD untuk membicarakan kesiapan legislasi domestik Indonesia dalam implementasi AEoI dan memastikan Indonesia tidak dilaporkan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya. "Sehingga Indonesia tidak dikelompokkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Leaders Summit di Jerman pada Juli 2017," katanya. 

Penerapan standar anti-BEPS dan AEoI ini, menurut Sri Mulyani, merupakan bukti komitmen Indonesia sejalan dengan semangat global memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya. "Kecurangan pajak, seperti pelarian dan pengelakan pajak, menggerus kapasitas fiskal pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial."

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

33 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
PPN Tahun Depan Naik 12 Persen? Ketua Banggar DPR Sarankan Prabowo Membahasnya Lebih Dulu

PPN mulai 1 Januari 2015 naik 12 persen, sehingga Ketua Banggar DPR menyarankan pemerintahan Prabowo membahasnya karena pelemahan daya beli masyarakat


Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

4 jam lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Bisa Bangkit

Gapki berharap ekspor kelapa sawit dan produk turunannya bisa segera naik setelah pemerintah memangkas pungutan ekspor.


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

5 jam lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

7 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Jokowi buka suara terkait penyebab kebocoran data NPWP. Sebut karena ada keteledoran password.


Terkini Bisnis: Kadin Munaslub Ungkit Penyelenggaraan Munas di Kendari, Jokowi Sebut Data NPWP Bocor karena Keteledoran

8 jam lalu

Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melakukan konferensi pers ihwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. Turut hadir Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terkini Bisnis: Kadin Munaslub Ungkit Penyelenggaraan Munas di Kendari, Jokowi Sebut Data NPWP Bocor karena Keteledoran

Kadin Indonesia versi Munaslub mengungkit keterlibatan Presiden Jokowi dan BIN saat Munas Kadin 2021 silam.


Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

12 jam lalu

Presiden Jokowi pondok pesantren Gus Miftah di Sleman Yogyakarta di sela kunjungan kerja meresmikan tol Jogja-Solo, di Jawa Tengah Kamis 19 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Data NPWP Bocor: Presiden Jokowi Sebut Soal Keteledoran, Sri Mulyani Minta DJP Mengevaluasi

Tak tanggung-tanggung, di antara 6 juta data NPWP yang diretas, termasuk milik Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang, Sri Mulyani sampai Menko Airlangga.


The Fed Pangkas Suku Bunga, Sri Mulyani: Dampaknya Terhadap Ekonomi Diharapkan Positif

13 jam lalu

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
The Fed Pangkas Suku Bunga, Sri Mulyani: Dampaknya Terhadap Ekonomi Diharapkan Positif

Sri Mulyani menanggapi langkah bank sentral Amerika Serikat atau The Fed untuk memangkas suku bunga sebanyak 50 basis poin.


Ketua Banggar DPR Doakan Sri Mulyani Tetap di Pemerintahan, Ini Respons Menkeu

14 jam lalu

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Ketua Banggar DPR Doakan Sri Mulyani Tetap di Pemerintahan, Ini Respons Menkeu

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendoakan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap berada di pemerintahan.


NPWP Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor dan Diperjualbelikan serta Gempa Bandung Merusak Hingga Garut di Top 3 Tekno

14 jam lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
NPWP Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor dan Diperjualbelikan serta Gempa Bandung Merusak Hingga Garut di Top 3 Tekno

Topik tentang 6 juta data NPWP, termasuk milik Jokowi dan Sri Mulyani, diduga dijual seharga Rp 150 juta menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

1 hari lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.