TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini 4 calon akan bersaing memperebutkan kursi pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui seleksi tahap akhir di DPR. Masing-masing dua kandidat bakal berkompetisi menduduki jabatan ketua dan wakil ketua lembaga pengawas keuangan tersebut.
Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan Dewan akan menguji portofolio serta program yang ditawarkan tiap kandidat. “Semua akan kami tanyakan. Visi-misi, leadership,” kata Melchias seperti dikutip dari Koran Tempo, edisi Senin 5 Juni 2017.
Baca: Sri Mulyani Sebut Faktor Ini Penggugur Calon Komisioner OJK
Dua calon Ketua Dewan Komisioner OJK adalah Wimboh Santoso dan Sigit Pramono. Sedangkan Agus Santoso dan Riswinandi akan berkompetisi untuk jabatan wakil ketua sekaligus ketua Komite Etik merangkap anggota. Mereka akan menjalani tes pada siang hingga malam ini. Uji kelayakan dan kepatutan akan digelar hingga Kamis nanti.
Sebelum uji dan penilaian dimulai, Dewan telah mendengarkan berbagai masukan dari pelaku industri asuransi, perbankan, dan pasar modal. Mereka pun mengundang pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Badan Intelijen Negara untuk mengetahui latar belakang 14 calon yang diusulkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mekeng, Dewan akan memberikan bobot penilaian terbesar pada program yang ditawarkan calon dibanding rekam jejak karier dan politik. Komisioner OJK harus dapat meningkatkan kualitas industri pasar keuangan, sebagai penyeimbang Bank Indonesia. “OJK harus bekerja sama dengan Bursa, membuat peraturan yang menyebabkan rakyat tertarik masuk pasar modal daripada dibohongi investasi bodong. Selama ini tidak ada terobosan.”
Simak: Calon Dewan Komisioner OJK Dikritik, Menkeu: Ini Pilihan Terbaik
Nantinya, setiap calon wajib mengumpulkan suara sebanyak 50 persen plus satu dari total anggota Komisi Keuangan DPR agar terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner. Anggota Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, mengatakan Dewan akan kesulitan memilih calon wakil ketua dan anggota berdasarkan pengelompokan panitia seleksi.
Musababnya, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mengatur bahwa calon ketua yang tidak terpilih dapat diikutsertakan dalam pemilihan untuk posisi lain. “Karena pasal multitafsir, kalau pilih enam posisi dari 13 orang tentu harus di-ranking,” kata Plate.
Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, Dewan harus membuat kriteria penilaian sesuai dengan kebutuhan riil. Ia mengatakan, Dewan Komisioner OJK harus mengkombinasikan personel dari kalangan regulator dan pelaku industri. “Kalau tidak ada kriteria, seleksi ini bisa berpotensi politik transaksional.”
Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan 14 calon terpilih telah sesuai dengan syarat kompetensi dan integritas. “Kami memilih berdasarkan yang terbaik karena sektor keuangan adalah sektor penting untuk menunjang perekonomian Indonesia,” katanya.
PUTRI ADITYOWATI