Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Dorong Pembangunan RPH Unggas di Daerah  

Editor

Setiawan

image-gnews
Petugas Sub Dinas Peternakan Jakarta Barat memeriksa unggas peliharaan warga di kawasan Kotabambu, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Sub Dinas Peternakan Jakarta Barat memeriksa unggas peliharaan warga di kawasan Kotabambu, Jakarta, Kamis (10/1). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Kementerian Pertanian mendorong pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) di daerah, terutama di sentra peternakan komoditas tersebut, agar peternak dapat berdaya saing.

Baca: Industri Perunggasan Diminta Jaga Keseimbangan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mendukung inisiasi Wakil Bupati Pati Saiful Arifin untuk mengembangkan pusat agribisnis peternakan itik di Kabupaten Pati.

“Saya sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pati untuk dapat memberdayakan peternak unggas di Kabupaten Pati ini agar lebih berdaya saing,” kata I Ketut Diarmita dalam keterangan resminya, Sabtu, 3 Juni 2017.

Kunjungan kerja ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis, 1 Juni 2017. Pendirian RPHU itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang saat ini terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan, penyimpanan, dan pengolahan unggas, sehingga hasil usaha peternak tidak lagi dijual sebagai ayam atau itik segar melainkan dalam bentuk daging beku ataupun inovasi produk lainnya.

Pasar untuk komoditas unggas di Indonesia didominasi fresh commodity, sehingga produk mudah rusak. Kecepatan distribusi dan keseimbangan supply demand menjadi faktor penting penentu harga, sehingga intervensi perlu dilakukan dari hulu hingga hilir.

Diarmita mengatakan saat ini perusahaan yang memiliki RPHU telah melakukan penyimpanan dengan fasilitas cold storage, hanya mampu menampung stok sebesar 15-20 persen dari total produksi.

Peternak mandiri maupun integrator saat ini sama-sama menjual ayam hidup, maka keduanya terjebak pada commodity trap, yakni jebakan komoditas di mana harga tergantung pada supply demand. “Jika harga jatuh, peternak dengan modal kecil yang umumnya tidak memiliki cadangan dana ketika harga jatuh akan mudah mengalami kebangkrutan,” kata Diarmita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, pemerintah telah mewajibkan bagi pelaku usaha dengan kapasitas produksi paling sedikit 300 ribu ekor per pekan harus RPHU yang memiliki fasilitas rantai dingin. Dengan begitu maka angka penjualan ayam beku dapat ditingkatkan untuk mengurangi terjadinya commodity trap yang terjadi selama ini.

Pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha perunggasan untuk dapat berdaya saing dan meningkatkan ekspor. Kegiatan tersebut selain untuk meningkatkan gross domestic product (GDP) Indonesia, juga dapat menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh masyarakat perunggasan di Indonesia saat ini, yaitu terkait dengan harga yang sangat berfluktuasi.

“Ekspor adalah suatu keniscayaan karena dalam perkembangannya ke depan konsumsi daging akan beralih dari red meat ke white meat artinya unggas punya peluang untuk berkembang,” ucapnya.

Baca: Pemerintah Didorong Fokus ke Industri Perunggasan

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka produk peternakan kita harus memenuhi persyaratan internasional, karena perdagangan antarnegara saat ini menuntut adanya informasi tentang bagaimana hewan dipelihara, diangkut dan disembelih. Sehingga penerapan kesejahteraan hewan dituntut untuk melekat pada informasi produk hewan yang dijual.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

18 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

22 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

26 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

42 hari lalu

Burung kakatua putih. ANTARA
Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

Demam kakatua dengan mudah menyebar di antara unggas dan juga menular ke manusia. Siapa saja yang berisiko tertular dan apa gejalanya?


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

48 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

50 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

51 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.