TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Mekeng mengatakan wacana pembahasan redenominasi rupiah tak dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017.
Baca: Gubernur BI Ingin RUU Redenominasi Segera Dibahas
Menurut Mekeng, Bank Indonesia belum serius melakukan sosialisasi rencana tersebut meskipun wacana kembali muncul sejak akhir tahun lalu. "Dia cuma asal ngomong, nggak serius. Dia harus sosialisasi dulu. Menurut mereka bagus, menurut rakyat belum tentu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 31 Mei 2017.
Redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan pecahan mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit. Mekeng menilai wacana redenominasi dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat apabila sosialisasi minim dilakukan. Definisi redenominasi rentan disalahartikan dengan sanering, atau pemotongan nilai mata uang seperti puluhan tahun lalu. Bank Indonesia memerlukan masa transisi atau sosialisasi 7 tahun sebelum memberlakukan pecahan mata uang baru.
Tak hanya itu, keputusan melakukan redenominasi saat ini juga tak dapat dilakukan lantaran inflasi rendah. Menurut Mekeng, tingkat inflasi rendah disebabkan oleh konsumsi masyarakat yang melemah. Pertumbuhan ekonomi juga baru tumbuh di level 5,01 persen pada kuartal pertama 2017. "Inflasi rendah bukan karena hebatnya Bank Indonesia, tapi ekonomi lagi slow. Kalau rakyatnya sudah nggak ada kerjaan, ekonomi bisa langsung anjlok."
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta agar Rancangan Undang-undang Redenominasi Rupiah kembali dibahas. Wacana ini sempat muncul akhir tahun lalu, sebelum Bank Indonesia akhirnya menerbitkan emisi baru uang rupiah.
Agus menilai langkah ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Redenominasi dinilai tepat dilakukan saat ini lantaran inflasi yang rendah pertumbuhan ekonomi yang membaik. "Ekonomi tahun ini lebih baik dibandingkan 2016. Jadi, ini adalah saat yang tepat," kata Agus di Kompleks Bank Indonesia, Senin, 29 Mei 2017.
Baca: BI: Ekonomi Indonesia Siap Terapkan Redenominasi
Agus mengusulkan agar rancangan undang-undang tersebut dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2017. "Tapi belum terpilih karena prioritas saat itu lebih ke UU terkait penerimaan negara. Kalau sekarang sampai akhir tahun ada kemungkinan untuk memasukkan rancangan UU itu, kami pasti ingin masukkan," kata Agus.
PUTRI ADITYOWATI | ANGELINA ANJAR SAWITRI