TEMPO.CO, Jakarta -Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) untuk melakukan lelang frekuensi di spektrum 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz bisa jadi akan mengalami penundaan. Banyak pihak menduga tertundanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) mengenai Tata Cara Lelang Frekuensi dikarenakan kasus pemberian izin frekuensi kepada PT PT Corbec Communication (Corbec) yang telah berlangsung cukup lama.
Baca: Peluang Operator Lain Memenangkan Lelang Frekuensi Terbuka
Asep Iwan Irawan pengamat hukum Universitas Trisakti mengatakan yang paling tepat adalah Kominfo menjalankan amar putusan Peradilan Tata Usaha Negera (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. “Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung. Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Mei 2017.
Hal senada juga diutarakan Anna Erliyana, Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia. Menurut Anna, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kominfo.
“Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA. Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec,” ucapnya.
Dalam putusan PTUN Nomor 37/G/2009/PTUN-JKT disebutkan bahwa Kominfo diminta untuk menerbutkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Swicted dengan cakupan nasional untuk layanan voice dan data dengan network based fixed and mobile yang mempunyai hak dan mendapat jaminan dari pemerintah dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y). Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio Broadband Wireless Access, (BWA) untuk cakupan nasional.
Corbec sejak 2004 telah mengajukan frekuensi 2,5 GHz atau di bawahnya yang kebetulan saat itu belum ada kebijakan lelang. Kebijakan lelang baru dibuka tahun 2010.
Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik jika Kominfo segera menjalankan amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA. Menurut Alamsyah, Ombudsman tidak mempermasalahkan alokasi frekuensi yang akan diberikan oleh Kominfo kepada Corbec.
Rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman dalam kasus Corbec mengenai alokasi frekuensi di 2,3 Ghz, menurut Alamsyah karena pada saat itu frekuensi yang tersedia hanya 2,3 Ghz. Ditegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terhadap Kominfo bukan mencerminkan ketidak sukaan Ombudsman. Inti dari rekomendasi Ombudsman adalah Kominfo mau menjalankan putusan MA.
Baca: Frekuensi 2,3 Ghz Akan Diatur Tersendiri
“Jika Kominfo menjalankan rekomendasi Ombudsman itu artinya case closed,” ucapnya. Jadi jika Kominfo mengikuti putusan MA seharusnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan Corbec.
SETIAWAN ADIWIJAYA