TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat pesimistis penerimaan perpajakan tahun ini mencapai 11-12 persen terhadap produk domestik bruto. Fraksi Partai Gerindra memproyeksi penerimaan perpajakan tahun ini hanya 10 persen dari produk domesti bruto.
"Target tahun ini menurut kami tidak masuk akal. Penerimaan tak akan lebih besar dari Rp 1.370 triliun atau 10 persen dari produk domestik bruto," kata anggota Fraksi Partai Gerindra Willgo Zainar, dalam rapat paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 30 Mei 2017.
Baca: Hasil Tax Amnesty Sulit Capai Target, Ini Kata Ditjen Pajak
Pada rapat pandangan dewan tersebut, hampir seluruh fraksi meminta pemerintah menggenjot penerimaan perpajakan agar rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto semakin meningkat. Pasalnya, rasio perpajakan tahun 2016 hanya 10,36 persen, jauh dibandingkan rata-rata rasio negara berpendapatan rendah sebesar 16-18 persen.
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun. Nilai ini turun dari target APBN 2016 sebesar Rp1.539,2 triliun, yang realisasinya hanya Rp1.283,5 triliun. Sementara itu, pemerintah mematok rasio pajak meningkat jadi 11-12 persen pada RAPBN 2018.
Baca: Kemenkeu Kumpulkan Ekonom Bahas APBN dan Pajak
"Jadi, pemerintah perlu memaksimalkan potensi penerimaan. Shortfall pajak sering muncul karena target yang tidak realistis," kata Willgo. Fraksi oposisi ini meminta pemerintah segera menyusun rancangan perubahan APBN 2017, agar APBN 2018 lebih kredibel.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan penerimaan perpajakan seharusnya dapat meningkat pasca program pengampunan pajak. Pemerintah, kata dia, dapat memanfaatkan data kepatuhan pajak dari peningkatan wajib pajak baru sebesar 30 persen. "Tapi, penerapan pajak harus ramah untuk dunia usaha," kata dia.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap pemerintah dapat meningkatkan rasio pajak hingga 13 persen terhadap produk domestik bruto pada 2018. "Selama ini kita stagnan di 11,02 persen. Dibutuhkan upaya lebih untuk mewujudkan penerimaan," kata Cucun Ahmad anggota fraksi PKB.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan meskipun dprogram tax amnesty berpengaruh terhadap peningkatan basis pajak, tax ratio tak dapat melejit hingga 13 persen.
Pemerintah tak bisa sembarangan untuk melakukan pungutan agar target penerimaan tercapai. Apalagi, target pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 5,1 persen tahun ini, dan 5,4-6,1 persen pada 2018. "Kalau mau cari pertumbuhan tax ratio narik pajaknya tidak sembarangan. Yang benar itu ya tax ratio 11 persen," kata dia.
PUTRI ADITYOWATI