TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.
Baca: 4 Langkah Kemendag Menjaga Kestabilan Harga Pangan Selama ...
Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok. "Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras," tuturnya dalam pesan tertulis, Selasa, 30 Mei 2017.
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka Perusahaan Umum Badan Urusan
Logistik (Bulog) akan mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.
Sedangkan penetapan harga acuan enam bahan pokok lain tidak hanya melibatkan Bulog, melainkan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, hingga swasta. Keenam komoditas itu adalah gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.
Enggar menambahkan, jika harga di tingkat petani berada di bawah harga acuan pembelian di petani dan harga di tingkat konsumen berada di atas harga acuan penjualan di konsumen, Menteri Perdagangan dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai dengan ketentuan. "Menteri Perdagangan dapat menugaskan BUMN untuk melakukan pembelian sesuai dengan ketentuan. Penugasan ini diberikan setelah Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Perekonomian," ucapnya.
Harga acuan pembelian di petani serta harga acuan penjualan di konsumen berlaku untuk jangka waktu empat bulan, terhitung sejak permendag tersebut diundangkan. Menurut Enggar, ketentuan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, yang mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain.
Baca: Harga Acuan Daging Sapi Beratkan Peternak Kecil
Dengan diberlakukannya peraturan itu, maka Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani dan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan di Konsumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Namun, Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini dinyatakan tetap berlaku walaupun masa berlakunya sudah berakhir jika harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen yang baru belum ditetapkan," tuturnya.
DESTRIANITA