TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, sebanyak 95 persen dari seluruh kementerian di bawah koordinasinya meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yaitu 95 persen. Hasil pemeriksaan laporan keuangan dan lembaga pada tahun 2016 dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca: Kemenhub Terima Opini WTP, BPK Masih Temukan Kelemahan
Hasil pemeriksaan tersebut di atas rata-rata nasional keseluruhan kementerian/lembaga 84 persen. Darmin ingin seluruh kementerian di bawah jajarannya pada tahun mendatang mencatat kinerja positif dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan kementerian dan lembaga.
Baca: LKPP 2016 Wajar Tanpa Pengecualian, BPK Akan Lanjut Audit Kinerja
Satu kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). "Kami ingin tentunya memperkuat supaya sinerginya lebih baik lagi, bukan hanya 12 tapi tambah 1 lagi," kata Darmin, usai menerima LHP di kantor BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.
Darmin menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK tersebut cukup menggembirakan. "Perbaikan jelas terjadi dan pencapaiannya cukup signifikan setelah 12 tahun berusaha menyempurnakan," ujarnya. Ke depan, ia menuturkan persoalan pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi berbasis cash, namun berbasis akrual. "Jadi akrual itu berbeda dengan cash basis, itu sebabnya kami harus sempurnakan SDM sistem informasi dan tentu saja ketaatan dari pemegang keuangan negara," ucapnya.
Terkait dengan, Kementerian LHK yang masih mendapatkan opini WDP, Darmin enggar berkomentar banyak. "Itu BPK aja yang kalian tanya, saya nggak dikasih daftarnya juga dan saya nggak berhak ngomong."
Darmin berkomitmen untuk terus menjaga kinerja positif dan opini WTP khususnya di lingkungan lembaga keuangan negara, dan menghindari opini WDP dan disclaimer atau tidak menyatakan pendapat. Terlebih Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya telah mengingatkan kementerian/lembaga dengan laporan keuangan yang masih mendapatkan opini WDP dan Tidak Menyatakan Pendapat alias disclaimer agar meningkatkan kinerja, atau akan dikenakan sanksi. "Sanksi itu harus dirumuskan dulu, nggak bisa juga dikatakan main sanksinya begini," ujarnya.
Untuk memperoleh WTP, Darmin pun mengungkapkan langkah dan upaya yang ditempuh khususnya oleh kementeriannya. Salah satunya yaitu dengan merencanakan anggaran dan melaksanakannya secara tertib. "Urusan APBN diperlukan spesialisasi untuk pencatatan agar comply terhadap aturan main."
GHOIDA RAHMAH