TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan, Rabu malam 24 Mei 2017 mengumpulkan sejumlah ekonom dalam pertemuan yang berlangsung sekitar jam. Pertemuan itu dipimpin Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara serta dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal.
Baca: Pemerintah Bakal Ajukan APBN Perubahan pada Juli 2017
"Ada empat bahasan semalam. Pertama, update kinerja APBN 2017," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Mei 2017. Kementerian Keuangan juga mensosialisasi asumsi makro pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 kepada para ekonom yang hadir
Yustinus mengatakan dalam pertemuan disampaikan bahwa penerimaan negara mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. "Belanja juga masih on the track," katanya.
Menurut Yustinus, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh pemerintah untuk menjaga target penerimaan negara tahun ini dapat tercapai hingga akhir tahun. "Seperti melalui reformasi perpajakan dengan pilihan menurunkan tarif pajak supaya kompetitif, tapi juga ada perluasan basis pajak."
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah meluncurkan Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Dalam tim itu juga dilibatkan stakeholder terkait, baik dari dalam maupun luar negeri. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengamat, kalangan pengusaha, dan media massa. Adapun tim ini terbagi ke dalam lima bagian, yaitu tim reformasi, tim pengarah, tim advisor, tim observer, dan tim pelaksana.
Baca: Direktorat Jenderal Pajak Buru Wajib Pajak Nakal
Yustinus menuturkan, dalam rapat semalam, juga dibahas soal evaluasi program pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah berakhir pada Maret lalu. Selain itu, dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
GHOIDA RAHMAH