TEMPO.CO, BANDUNG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyiapkan sanksi untuk perusahaan yang membocorkan gula rafinasi ke pasar. “Saya harus akui bahwa dari waktu-wakatu yang lalu, per tahun itu 300 ribu ton (gula rafinasi) bocornya, makanya sekarang kita ambil beberapa kebijakan baru untuk membaut supaya suplay rafinasi itu tidak bocor ke pasar. Itu mendistorsi,” kata dia di Bandung, Rabu, 24 Mei 2017.
Enggar mengatakan, kebijakan baru itu salah satunya melarang kontrak pembelian gula rafinasi pada perusahaan yang ketahuan membocorkan ke pasar. “Kita tahu dengan barcode, kemana dia, industri yang kontrak dengan pabrik gula itu, saya sudah minta Perindustrian, coret, jadi tidak dapat kuota gula. Yang bocorin kita coret,” kata dia.
Baca: Tak Laporkan Gudang dan Pasokan, Izin Distributor Akan Dibekukan
Dia mencontohkan, satu pabrik gula mendapat kontrak mengimpor gula rafinasi. “Perusahaan C yang bocorin ini, yang ketahuan, ketangkep kemarin bocorin, ke depan C ini tidak dapat lagi kuota,” kata Enggar.
Menurut Enggar, menekan kebocoran gula rafinasi itu bukan dengan pengendalian importasi. “Kuncinya bukan di importasi dibatasi, karena kita gak mampu produksi. Tetapi yang kita mau lurus aja, begitu ini seimbang, harga terkendali. Jadi yang macam-macam, sudah gak usah dagang lagi,” kata dia.
Enggar mengatakan langkah keras itu sengaja untuk menekan kebocoran gula rafinasi untuk dijual bebas karena akan merusak harga gula konsumsi. “Jadi memang kejam. Kita mau luruskan, perdagangan ini kita mau lempeng-lempeng aja. Jadi jangan macam-macamlah,” kata dia.
Baca: Menteri Darmin Jelaskan Rencana Pengembangan Sawit ke Eropa
Menurut Enggar, gula rafinasi sendiri diperuntukkan untuk kebutuhan industri. “Gula rafinasi itu untuk industri mamin (makanan-minuman) itu sendiri tidak masuk pasar. Tapi kalau gula dengan ‘raw-sugar’, bahannya di olah menjadi gula kristal putih, itu untuk konsumsi,” kata dia.
Enggar mengatakan, kebocoran gula rafinasi itu baru-baru ini terungkap. “Kemarin ditangkep. Begitu ditangkep itu di segel ‘police-line’. Kapan dicabut ‘police-line’, setelah itu jadi air,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menggerebek distributor gula rafinasi ilegal sebanyak 5.300 ton di gudang UD Benteng Baru No.8 Jalan Ir. Sutami. Selanjutnya tim satgas langsung melakukan penyegelan terhadap gudang gula tersebut dan memasang garis polisi.
"Harusnya gula rafinasi ini beredar secara khusus untuk makanan dan minuman. Tapi ini beredar secara eceran di pasar tradisional dan modern seperti Lottemart," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, saat jumpa pers di gudang UD Benteng Baru Makassar, Senin 22 Mei.
Menurut dia, beredarnya gula rafinasi di supermarket dan pasar tradisional sangat berbahaya bagi kesehatan. Sebab, kadar gulanya terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan diabetes. Dicky mengatakan pihaknya juga menemukan sebanyak 4.819 dus, masing-masing berisi 15 bungkus dan setiap bungkus seberat 1 kilogram.
Kemudian 575 dus masing-masing berisi 25 bungkus. Sehingga total keseluruhan gula rafinasi yang siap diedarkan ke masyarakat sebanyak 86,6 ton. "Gula rafinasi ini dikemas dengan merk sari wangi dan memang menarik dibandingkan gula yang warnanya agak kecokelatan. Tapi masyarakat tidak tahu kalau kadar gulanya lebih tinggi," tutur dia.
Dicky menjelaskan bahwa gula rafinasi ini sudah beredar sejak tiga tahun, seharga Rp 11.900 per kilogram. Sehingga pemilik usaha ini dipastikan untung banyak. "Puluhan triliun untung pengusaha yang menjual gula rafinasi ini," ucap Dicky.
AHMAD FIKRI