TEMPO.CO, BANDUNG - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam bakal mencabut izin distributor dan agen yang tak melaporkan posisi gudang dan stok barang. Terlebih jika para pedagang tidak mendaftar dan teryata ada temuan barang dalam gudan serta harga barang naik, maka bisa dikenakan dugaan penimbunan.
“Kalau mereka tidak mendaftar, seperti juga temuan beberapa, dan ternyata ditemukan di dalam gudang ada barang, ditambah lagi harganya naik, maka dia bisa dikenakan dugaan penimbunan,” kata Enggar selepas memimpin rapat koordinasi dengan seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah di Bandung, Rabu, 24 Mei 2017.
Baca: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Garam Impor
Enggar mengatakan, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian sudah mengantongi data gudang dan perusahaan distributor barang yang ada. “Kalau mereka ada yang tidak daftar, ditemuin, ya salah sendiri, itu aja. Kita sudah sampaikan terus berulang-ulang."
Menurut Enggar, ada sejumlah sanksi yang bisa menjerat distributor yang terkena tuduhan dugaan penimbunan tersebut. “Bagi mereka yang melakukan itu, maka tahap awal saya akan bekukan izin. Kedua, saya cabut izinnya,” ucapnya.
Baca: Mendag: Modus Spekulan Bahan Pangan Lewat Penimbunan
Enggar mengatakan, kewajiban lapor, berikut penjatuhan sanksi sudah berlaku efektif. Kendati demikian, tidak ada batasan waktu bagi distributor hingga level agen itu untuk melaporkan gudang dan posisi stoknya. “Gak ada deadline. Mereka gak daftar, salahnya sendiri kalau kita temuin ada gudang. Dan kami punya data, kepolisian ada data,” kata dia.
Setiap saat, kata Enggar, Tim Satgas Pangan bisa melakukan sidak untuk memeriksa gudang dan barang di dalamnya. Dalam beberapa kali penggerebekan, kata dia, sering kali ditemukan penimbunan. "Karena logika sederhana saja. Harga mahal, pasar stoknya berkurang, barang menumpuk di gudang," kata dia. "Mau apalagi kita bilang gak nimbun."
AHMAD FIKRI