TEMPO.CO, Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi memusnahkan ribuan botol minuman keras dan jutaan batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut dipasarkan tanpa cukai. "Barang-barang dibawa ke TPA Antang, dengan menggunakan empat truk untuk dimusnahkan," tutur Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Syamsul Bahri di kantornya Jalan Satando Makassar, Rabu 24 Mei 2017.
Syamsul menjelaskan bahwa jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 5,5 juta batang dan minuman keras 6.224 botol dari berbagai merek. barang ini merupakan hasil penindakan dari Januari- April 2017. Menurut Syamsul, jika dirupiahkan nilainya Rp 5,5 miliar dengan kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar. "Rokok diambil dari Surabaya dan diedarkan di Sulawesi Selatan dan Barat. Banyak masyarakat memilih rokok murah tanpa cukai".
Baca: 3 Warga Bantul Tewas Akibat Minuman Keras Oplosan
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya, mengungkapkan miras dan rokok ilegal ditemukan di tempat berbeda. Belum ada yang dijadikan tersangka. "Barang ilegal ini kami temukan di toko, rumah penyimpanan dan kantor ekspedisi," ucap Agus.
Dia mengakui Sulawesi Selatan memang paling sering dimasuki barang-barang ilegal terutama rokok. Karena dominan warga lebih suka membeli rokok yang murah. Sehingga berbagai modus digunakan pelaku usaha nakal untuk memasukkan barang ilegal ke Sulawesi. Antara lain rokok dicampur dengan karung berisi beras dan bahan bangunan. "Jadi barang ilegal ini diangkut dengan kapal kayu, truk kontainer dan mobil pickup."
DIDIT HARIYADI