TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah angkutan umum yang perlu diuji kelaikannya terbilang masih tinggi dan tidak semua dapat dilayani. Saat ini Kementerian Perhubungan memprioritaskan uji KIR untuk kendaraan penumpang umum, seperti bus, angkitan kota, dan angkutan barang.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata, terdapat 6 juta kendaraan angkutan umum yang harus dilakukan uji berkala. Angka itu akan terus bertambah sekitar 600 – 700 ribu setiap tahunnya. Kemampuan balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya sanggup melayani 400 unit.
Baca juga:
Jakarta: Pengguna Angkutan Umum Cuma 24 Persen
“Tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih fokus pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” kata Barata kepada Bisnis, Rabu, 24 Mei 2017. Barata mengatakan, rencana pemerintah melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi di seluruh Indonesia baru berupa wacana.
Pemerintah, masih perlu mengkaji secara intensif sebelum melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi. Lagi pula saat ini belum ada rencana memberlakukan ketentuan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi.
Baca:
50 Persen Taksi Online DKI Lolos Uji KIR
“Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (keur/KIRr) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus,” kata Barata.
Kementerian Perhubungan juga akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan pengujian berkala pada angkutan umum mengingat jumlah kendaraan yang harus diuji terus bertambah. Peraturan mengenai wajib uji kendaraan bermotor, paparnya tertuang dalam Undang – Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, paparnya beleid tersebut hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum seperti angkutan umum orang dan angkutan barang. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur uji berkala kendaraan pribadi.