TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menuntaskan program pengampunan pajak, pemerintah akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Undang-undang tersebut akan diselaraskan dengan UU lain terkait dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, perbankan, dan keterbukaan informasi keuangan.
Baca: Pertukaran Data Pajak, Kemenkeu Kebut Revisi Undang-Undang
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah menyetorkan RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Pada masa sidang ini, ada pembahasan. Draftnya masih seperti yang dulu, belum berubah," ucap Suahasil di Kementerian Keuangan, Selasa malam, 23 Mei 2017.
Pemerintah akan menerima masukan Dewan terkait dengan usulan rancangan tersebut. "Dalam pembicaraan, bisa ada perubahan."
Baca: OJK Janjikan Aturan Pertukaran Pajak Tuntas Paling Lambat April
Namun, dalam jadwal kerja Komisi Keuangan DPR masa sidang V sejak 18 Mei hingga 20 Juni 2017, Dewan tak menyisipkan rapat pembahasan RUU KUP. Dewan akan sibuk menggelar seleksi kelayakan dan kepatutan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan serta melanjutkan pembahasan asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
Baca: Perbankan Tunggu Aturan Teknis Keterbukaan Pajak
Dalam RUU KUP, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dasar perpajakan, di antaranya perubahan definisi pajak. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP disebutkan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada RUU KUP, definisi pajak bermakna kontribusi wajib dengan mendapatkan imbalan secara tidak langsung. Selain itu, terdapat perubahan kelembagaan yang memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan melalui pembentukan lembaga baru. Ditjen Pajak dianggap sebagai lembaga, sementara Direktur Jenderal Pajak sebagai kepala lembaga.
Rancangan tersebut juga memuat perubahan nomor pokok wajib pajak. "Nomor identitas pembayar pajak adalah nomor yang diberikan kepada pembayar pajak sebagai sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pembayar pajak," bunyi salah satu rancangan.
Adapun Pasal 45 RUU KUP mengatur tentang penilaian oleh kepala lembaga, yaitu Direktur Jenderal Pajak. "Kepala lembaga berwenang melakukan penilaian dalam rangka melaksanakan pengawasan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penagihan, atau penyidikan pajak."
PUTRI ADITYOWATI