Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus BLBI, Kemenkeu: 7 Obligor Dinyatakan Mampu Bayar

image-gnews
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Gedung KPK, Jakarta, 25 April 2017. KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupaya menarik kembali uang negara dari penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kementerian Keuangan mencatat tunggakan dana BLBI sebesar Rp 89,7 triliun. Piutang tersebut berasal dari 22 obligor dengan berbagai status. Dari total itu, sebanyak Rp 79,5 triliun merupakan kucuran BLBI dalam bentuk dana tunai, Rp 933 miliar berupa aset saham, dan Rp 9,2 triliun aset properti.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Vincentius Sonny Loho, terdapat tujuh obligor yang menyatakan mampu membayar utang. Tapi mereka tak kunjung melunasi dalam jangka waktu lama. "Nanti kami kejar lagi. Kalau sudah bilang sanggup, sampai kapan?" kata Sonny kepada Tempo, Senin 22 Mei 2017.

Baca: Tak Tercantum di LKPP 2016, BPK Enggan Komentari Piutang BLBI

Selain obligor tak kooperatif, pemerintah kesulitan memverifikasi pemegang saham pengendali yang akan dilelang untuk melunasi piutang kepada negara. Pemerintah belum berencana melelang aset dalam waktu dekat lantaran aset obligor tak jelas dan bebas (free and clear).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap membagikan informasi kepada otoritas hukum mengenai penyelesaian kasus ini. Di tengah pertemuan tahunan Asian Development Bank di Yokohama, Jepang, awal bulan ini, Sri mengungkapkan, dari 25 obligor yang tercatat, tiga di antaranya sudah melunasi tunggakan. 

Baca: Negara Rugi Rp 2.000 Triliun Akibat Penyelewengan BLBI

Lalu tujuh obligor berstatus dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sudah membuat pernyataan pengakuan utang. Sedangkan dua obligor tidak mencapai kewajibannya. "Delapan obligor diserahkan ke polisi, delapan lagi diserahkan ke kejaksaan," kata Sri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Indra Surya, mengatakan timnya terus menjalin komunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan ihwal obligor yang tak menjalankan kewajibannya. “Kalau masalah lamanya, memang tidak bisa cepat. Negara tidak boleh dirugikan, tapi negara tidak boleh menzalimi rakyatnya,” katanya.

Indra menilai Kementerian Keuangan tak mampu bergerak sendiri untuk menagih seluruh tunggakan kasus BLBI. Sebab, timnya tak berwenang memberikan sanksi pidana terhadap penyelesaian pembayaran piutang yang penyalurannya tak sesuai ataupun memenuhi indikasi korupsi. Indra memastikan pengawasan terhadap obligor terus dilakukan secara berkala.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan Kementerian Keuangan akan kesulitan menagih piutang tersebut apabila tidak terdapat sanksi pidana. Apalagi kasus ini merupakan kasus lama, sehingga memerlukan data informasi yang lebih banyak untuk menjerat obligor. "Untuk menarik uang dari konglomerat, proses hukum harus jalan dulu, baru penagihan. Kalau tidak selesai, ya agak susah ambil ganti rugi," kata dia.

ANDI IBNU | ERWAN HERMAWAN | PUTRI ADITYOWATI

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

19 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

30 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

39 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

42 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

48 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

49 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.


OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

50 hari lalu

Pengacara OC. Kaligis bersama nasabah gagal bayar Jiwasraya lainnya mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.


Realisasi Belanja Bansos Capai Rp 12,45 T per Januari 2024, Naik 220 Persen

55 hari lalu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Realisasi Belanja Bansos Capai Rp 12,45 T per Januari 2024, Naik 220 Persen

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja bansos mencapai Rp 12,45 triliun per 31 Januari 2024 atau naik 220,87 persen secara tahunan.


Pemerintah akan Lelang SBSN pada 5 Maret, Targetkan Rp 12 T

55 hari lalu

Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah akan Lelang SBSN pada 5 Maret, Targetkan Rp 12 T

Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Maret 2024 dengan target indikatif Rp 12 triliun.