TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan setelah penerbitan peraturan pemerintah. Melalui peraturan inilah pembayaran gaji dan THR memiliki landasan hukum. "PP-nya tinggal menunggu arahan Presiden," kata Askolani di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Askolani hanya menegaskan bahwa pencairan gaji 13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru pada awal Juli, sedangkan THR sebelum Lebaran pada akhir Juni. "Insya Allah, sama-sama Juni. Juli anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani.
Askolani menambahkan semua pencairan gaji 13 dan THR akan mengikuti prosedur yang selama ini telah berlaku di kementerian dan lembaga. "Nanti semua kementerian dan lembaga tinggal melakukan mekanisme seperti biasa. Tidak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat dan sesuai tujuan," ujarnya.
ANTARA