TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah selesai melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016, termasuk piutang yang harus dan bisa ditagih pemerintah. Adapun total jumlah piutang tersebut mencapai sekitar Rp 262,96 triliun, yang terdiri dari Rp 105,65 triliun piutang perpajakan dan Rp 157,31 triliun piutang bukan pajak.
"Dalam piutang tagihan itu kami melihat dulu berapa yang lancar, yang bisa ditagih berapa dan kami analisa umur piutangnya," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dalam konferensi pers di kantornya, di Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: BPK Minta Pemerintah Jangan Cepat Puas dengan Hasil Audit LKPP
Moermahadi menuturkan pihaknya kemudian menganalisa penyebab timbulnya piutang, dan mengklasifikasikannya sebagai piutang tertagih atau tidak tertagih. Jika piutang itu masuk ke dalam kategori tidak tertagih, maka pemerintah harus melakukan pencadangan atas piutang tersebut.
"Kalau tidak ada pencadangan itu yang akan kita permasalahkan, berarti tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," ucapnya.
Baca: BPK Temukan Kejanggalan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2016
Adapun piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan tagihan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Juga termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2016.
Selanjutnya, piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan tagihan pajak yang telah mempunyai surat ketetapan yang dapat dijadikan kas dan belum diselesaikan pada tanggal neraca yang diharapkan dapat diterima dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
Sementara itu, untuk piutang bukan pajak pada kementerian dan lembaga per 31 Desember 2016 mencapai Rp 34,40 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan pasca adanya penyelesaian utang piutang dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Kementerian ESDM senilai Rp 19,41 triliun.
Beberapa piutang bukan pajak pada kementerian dan lembaga yang memiliki nilai cukup signifikan di antaranya adalah Kejaksaan Agung senilai Rp 16,46 triliun yang merupakan piutang dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, denda tilang, dan sewa rumah dinas.
Lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral senilai Rp 10,29 triliun yang sebagian besar merupakan piutang yang berasal dari Iuran Royalty dan Iuran Tetap Kontrak Karya (KK)/Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) serta kewajiban KKKS kepada negara berupa Firm Commitment.
Untuk kategori piutang tidak tertagih per 31 Desember 2016 tercatat mencapai Rp 185,75 triliun.
GHOIDA RAHMAH