TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menggerebek distributor gula rafinasi ilegal sebanyak 5.300 ton di gudang UD Benteng Baru No.8 Jalan Ir. Sutami. Selanjutnya tim satgas langsung melakukan penyegelan terhadap gudang gula tersebut dan memasang garis polisi.
"Harusnya gula rafinasi ini beredar secara khusus untuk makanan dan minuman. Tapi ini beredar secara eceran di pasar tradisional dan modern seperti Lottemart," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, saat jumpa pers di gudang UD Benteng Baru Makassar, Senin 22 Mei.
Baca: 199,5 Ton Gula Rafinasi Tak Sesuai Peruntukan
Menurut dia, beredarnya gula rafinasi di supermarket dan pasar tradisional sangat berbahaya bagi kesehatan. Sebab, kadar gulanya terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan diabetes. Dicky mengatakan pihaknya juga menemukan sebanyak 4.819 dus, masing-masing berisi 15 bungkus dan setiap bungkus seberat 1 kilogram.
Kemudian 575 dus masing-masing berisi 25 bungkus. Sehingga total keseluruhan gula rafinasi yang siap diedarkan ke masyarakat sebanyak 86,6 ton. "Gula rafinasi ini dikemas dengan merk sari wangi dan memang menarik dibandingkan gula yang warnanya agak kecokelatan. Tapi masyarakat tidak tahu kalau kadar gulanya lebih tinggi," tutur dia.
Dicky menjelaskan bahwa gula rafinasi ini sudah beredar sejak tiga tahun, seharga Rp 11.900 per kilogram. Sehingga pemilik usaha ini dipastikan untung banyak. "Puluhan triliun untung pengusaha yang menjual gula rafinasi ini," ucap Dicky.
Dia menambahkan gula rafinasi ini sudah diedarkan ke beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, Kendari, Papua, Palu, Kupang Sulawesi Tengah dan Kalimantan Utara. Dan label BPOM yang ada dikemasan gula itu palsu lantaran tak memiliki izin serta terdaftar. "Jadi tak layak beredar di masyarakat."
Simak: Operasi Pasar Belum Efektif Tekan Kenaikan Harga Gula
Pelaku dianggap melanggar Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Kemudian Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, lalu Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman 5 tahun denda Rp 2 miliar dan Pasal 106 No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman 4 tahun denda 10 miliar serta Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 No. 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman 2 tahun dengan denda 4 miliar. "Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara lalu menetapkan tersangka," ucap dia.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Ramli Simanjuntak mengatakan temuan ini merupakan hasil investigasi KPPU. Kemudian melapor ke polisi untuk melakukan tindakan atau penangkapan kepada pelaku. "Kita kan senantiasa pantau harga di pasar-pasar, apalagi menjelang Ramadhan," tutur Ramli.
Menurut dia, gula rafinasi ini berasal dari Makassar Tene kemudian dikemas di UD Benteng Baru, dengan harga lebih murah dibandingkan gula pasir yang kristal seharga Rp 12 ribu per kilogram. "Kami yakin masih banyak distributor yang melakukan hal serupa, tapi ini UD Benteng Baru terbesar. Mereka menahan gula pasir kristal kemudian gula rafinasi diedarkan," tutur Ramli.
Dia menyarankan kepada pemerintah agar distributor gula pasir ini dipisah antara yang kristal dan rafinasi. Sehingga tak ada penimbunan dan alur pendistribusiannya juga jelas. "Selama ini kan digabung distribusi gula rafinasi dan gula kristal," katanya.
DIDIT HARIYADI