TEMPO.CO, Jakarta - Bank Syariah Mandiri (BSM) tidak khawatir dana pihak ketiga (DPK) akan tergerus pascaaturan keterbukaan data keuangan nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selesai diundangkan dan mulai dilaksanakan.
"Alhamdulillah, dana di BSM sebagian besar adalah dana retail. Sehingga tentunya selain retail, nasabah kami juga sebagian para pegawai," ujar Senior Executive Vice President (SEVP) BSM, Niken Andonowarih, di kantornya, Thamrin, Jakarta, Minggu, 21 Mei 2017.
Baca: Pembukaan Data Nasabah Bank untuk Pajak Dipercepat
Niken mengatakan pihaknya meyakini kebijakan pemerintah itu bertujuan baik dan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) yang selama ini belum tertib. "Saya yakin sekali pemerintah tidak akan asal buka data sembarangan, dan nasabah retail tentu umumnya mereka sudah membayar pajak."
Niken berujar BSM juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif bersama lembaga dan instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mematuhi peraturan tersebut. "Pemerintah pasti memiliki alasan dan berbagai risiko yang sudah dilihat, sekarang kami mayoritasnya retail dan tabungan gaji," ucapnya.
Baca: Aturan Keterbukaan Informasi Keuangan, Data Nasabah Rawan Bocor
DJP dalam pelaksanaan aturan itu nantinya akan berkoordinasi dengan OJK selaku pengawas industri perbankan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Langkah itu diambil sebagai bentuk elaborasi aturan baru terhadap implementasi awal penerapan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information). Adapun akses terhadap data keuangan perbankan juga sudah resmi berlaku untuk nasabah di dalam maupun luar negeri.
GHOIDA RAHMAH