Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Laporkan Dua Biro Umrah ke Polisi

image-gnews
Ratusan umat muslim secara bergantian melemparkan batu sebagai simbol untuk mengusir setan dalam ritual Jumrah di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. AP/Mosa'ab Elshamy
Ratusan umat muslim secara bergantian melemparkan batu sebagai simbol untuk mengusir setan dalam ritual Jumrah di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. AP/Mosa'ab Elshamy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berencana melaporkan penyelenggara umrah nakal ke polisi. "Kasus penelantaran umrah sudah masuk ranah pidana, karena sudah menjurus penipuan dan berskala internasional," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Markas YLKI, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Mei 2017.

Rencananya, kata Tulus, YLKI akan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Polri bersama puluhan korban yang mengadu. Sejauh korban yang datang mengadu adalah konsumen First Travel dan Hannien Tour.

Baca: Jawaban First Travel Soal 270 Jemaah Umrah yang Belum Berangkat

Selain itu, YLKI juga akan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Tulus mengatakan, perusahaan travel umrah itu diduga melakukan praktik pencucian uang. "Pengelolaan uangnya sangat tidak transparan, jamaah tidak mengetahui uang yang sudah masuk bertahun-tahun digunakan untuk apa," ujarnya.

Tahun ini, kata Tulus, telah ada enam pengaduan tertulis yang masuk ke YLKI. Tak hanya itu, puluhan calon jamaah umrah yang ditelantarkan pun datang mengadu, beberapa mengatasnamakan ribuan jamaah korban perusahaan travel.

Contohnya adalah Fitrina seorang calon jamaah pengguna Hannien Tour. Dia mengaku telah melunasi biaya umrah sejak November 2016, dan semestinya berangkat pada 1 Maret 2017. Namun, jadwal yang pasti mengenai keberangkatannya tidak pernah jelas. "Setiap ditanya, banyak alasan," kata dia.

Jadwal tak kunjung keluar, dia malah diminta untuk menambah biaya Rp 800 ribu untuk upgrade pesawat dari Qatar atau Ethihad Airlines ke Pesawat Garuda. "Awalnya ragu, namun kemudian saya transfer, eh malah berlarut-larut. Ternyata ada 1.900 jamaah yang belum berangkat," ujar dia.

Kemudian dia akhirnya memutuskan untuk mengambil kembali dokumen dan dana yang telah disetorkan. Namun, hingga kini dana itu tidak kunjung kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadu lainnya, Tri yang menggunakan First Travel menuturkan sudah seminggu 388 orang jamaah dari Sidoarjo tertahan tanpa kepastian di Jakarta. "Bahkan sebagian besar masa cutinya sudah habis," ujarnya.

Iwan yang juga menggunakan First Travel mengaku sudah melunasi biaya dan dijanjikan berangkat, namun jadwal tidak kunjung ada. "Kami malah diminta bayar Rp 2,5 juta lagi agar bisa cepat berangkat," kata dia.

Tulus berujar dengan begitu pengusaha travel bermasalah itu juga melakukan pelanggaran terdata karena melakukan promosi yang menyesatkan. Kontrak perjanjian dianggap tidak masuk akal seperti jadwal keberangkatan yang dapat berubah hingga lima kali dengan pemberitahuan sehari sebelumnya. "Kami punya salinan syarat dan ketentuannya, ada perusahaan yang baru memberi setelah lunas pembayaran," kata dia.

Untuk itu, langkah awal yang akan dilakukan, kata dia, pada pekan depan YLKI bersama-sama dengan puluhan pengadu akan menyambangi Kementerian Agama guna mengadukan berbagai keluhan korban beserta barang bukti dan kronologi.

Mereka akan mendesak Kementerian Agama untuk bertindak tegas pada perusahaan travel yang terbukti menelantarkan jamaahnya. "Dengan mencabut izin operasionalnya atau menghentikan praktik promosi yang tidak masuk akal dan menyesatkan konsumen sebagai jamaah umrah," ujarnya

CAESAR AKBAR | DEWI RINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

52 hari lalu

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024

Foto kombinasi gaya ketiga Calon Presiden (dari kiri) Anies baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.


Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

3 Oktober 2023

ilustrasi konsultasi dokter (pixabay.com)
Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.


Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Penumpukan calon penumpang LRT Jabodebek di Stasiun Cikunir pada Rabu pagi, 30 Agustus 2023. Moda transportasi itu mengalami gangguan di hari kedua setelah diresmikan pengoperasiannya untuk pengguna masyarakat umum. FOTO/twitter/@veghaaa
Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.


Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.


Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

13 Mei 2023

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.


Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

26 April 2023

Ilustrasi pelayanan restoran. Shutterstock
Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.


OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

27 Februari 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.