TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017 bertujuan untuk memastikan agar Indonesia tetap mampu menjaga kepentingan nasional.
Baca: Perppu AEoI Terbit, Ditjen Pajak Berhak Akses Data Keuangan
“Kami memahami, dana atau aset dapat bergerak ke seluruh negara di dunia dan dapat menyebabkan terjadinya erosi dari basis pajak di Indonesia,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Mei 2017.
Atas dasar itu, ujar Sri Mulyani, pemerintah ingin menjamin bahwa keseluruhan tata kelola perpajakan di Indonesia dapat menyamai tata kelola otoritas negara lain. “Sehingga kita tidak dalam posisi untuk dirugikan,” kata dia.
Menurut Sri Mulyani, Perppu itu untuk memenuhi komitmen internasional bagi negara-negara yang bersepakat mengikuti kerja sama perpajakan antar negara, yang salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI). Negara atau yurisdiksi yang melaksanakan komitmen itu mesti memiliki aturan perundang-undangan tentang akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan dan sistem transmisi pertukaran informasi.
Sri Mulyani berujar dari 100 negara atau yurisdiksi, termasuk negara anggota G20, 50 negara mulai melaksanakan komitmen itu pada September 2017, sementara sisanya bakal melaksanakannya mulai September 2018. Untuk setiap negara yang memutuskan melaksanakan pada 2017, harus memiliki seluruh aturan yang disyaratkan pada tahun 2016. Begitu pula untuk negara yang berkomitmen melaksanakan pada 2018, harus memiliki seluruh aturan pada 2017.
Indonesia, Sri Mulyani menambahkan mengikuti batch ke 2 yaitu untuk pelaksanaan pada tahun 2018, sehingga diharuskan untuk memiliki semua aturan persyaratan paling lambat pada 30 Juni 2017. “Kalau negara tidak mampu memenuhi pelaksanaan AEoI ini maka akan dianggap failed comply.”
Bila hal itu terjadi, Sri Mulyani melanjutkan, konsekuensinya sangat merugikan lantaran negara itu tidak bakal memiliki daya untuk mendapatkan informasi dari negara peserta lainnya atau dengan kata lain tidak memiliki hak reciprocal information. “Indonesia akan tidak bisa mendapatkan akses informasi keuangan dari seluruh wajib pajak di Indonesia yang memiliki dana maupun aset di luar negeri maupun yurisdiksi lain,” ucapnya.
Baca: Sri Mulyani : DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak Internasional ...
Menurut Sri Mulyani, kondisi itu tentulah kritis, sebab dari program pengampunan pajak yang digulirkan pemerintah beberapa waktu lalu, terungkap dari dana atu aset sebesar lebih dari 4.300 triliun itu, sekitar 1000 triliun berada di luar negeri. “Karena itu, ini adalah suatu kepentingan nasional bagi Indonesia untuk tidak berada dalam posisi yang dirugikan karena kita dianggap
failed comply,” katanya.
CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA