TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Adjat Djatnika mengatakan, tengah meminta izin mengakses data perizinan perusahaan yang dimiliki pemerintah provinsi Jawa Barat. “Kami minta bantuan ke Pemda,” kata dia setelah bertemu Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca: Perbankan Tunggu Aturan Teknis Keterbukaan Pajak
Adjat mengatakan, data perizinan perusahaan yang dimiliki pemerintah provinsi itu akan dipergunakan untuk menjaring wajib pajak badan di wilayahnya. Areal Jawa Barat II mayoritas merupakan daerah industri seperti Karawang dan Bekasi.
Baca: KADIN Minta Dirjen Pajak Tak Mengintai Lagi Peserta Tax Amnesty
Menurut Adjat, potensi perolehan pajak di wilayahnya diyakini masih banyak yang belum tergali. Dengan data perizinan yang kelak diperoleh dari pemerintah provinsi, kantor pajak bisa memeriksa ulang pembayaran pajak hingga menjaring wajib pajak badan baru. “Kadang-kadang ada usaha baru yang sudah lapor ke sini (pemda), ke saya (kantor pajak) belum. Kalau dari beliau dikasih data, kan tinggal di sampeurkeun (didatangi),” kata dia.
Adjat mengatakan, Kanwil Pajak Jabar II tahun ini ditargetkan membukukan pendapatan pajak menembus Rp 34 triliun. Lebih besar dibandingkan perolehannya pajak di wilayah tersebut tahun lalu sebesar Rp 25 triliun. “Ini untuk Jabar II saja,” kata dia.
Menurut Adjat, wilayah Jawa Barat dibagi dalam tiga kantor wilayah pajak. Tempatnya mendapat target perolehan paling tinggi. Sementara di wilayah Jabar 1 Rp 29 triliun dan Jabar III Rp 15 triliun. “Kepatuhan pelaporan pajak masih 50 persen. Sedang kita usahakan naikkan terus. Makanya ktia minta bantuan beliau,” kata dia.
Sementara posisi penerimaan tebusan pajak pada program tax amnesty atau amnesti pajak di wilayah Jabar II sendiri bukan di posisi pertama di Jawa Barat. Tebusan pajak program tax amnesty di Jabar II misalnya hanya beroleh Rp 1,2 triliun, jauh di bawah capaian kantor Jabar 1 yang menembus Rp 6 triliun. “Jabar II itu daerah pegawai, banyak industri tapi bosnya di kota,” kata Adjat.
Kendati demikian, Adjat mengaku terkejut dengan laporan dan nilai tebusan yang didapat kantor pajak Jabar II. “Ada yang sampai ratusan miliar rupiah nilai tebusannya,” kata Adjat.
Adjat mengatakan, data perizinan perusahaan dari pemda itu sekaligus akan dimanfaatkan bersama dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah yang membolehkan kantor pajak mengakses data nasabah langsung ke bank. “Otomatis akan dipakai. Itu yang kita tunggu dari dulu. Sekarang sedang dibuat perangkat aturan pelaksanaannya,” kata dia.
Menurut Adjat,seluruh data itu akan dipergunakan untuk menjaring wajib pajak yang belum memanfaatkan program tax amnesty. “Kita akan segera menidaklanjuti, yang tidak ikut amnesti akan segera kita kejar,” kata dia.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi akan memberikan akses data perizinan itu pada kantor pajak. “Data itu ada di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ini merupakan data yang bisa dimanfaatkan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan,” kata dia di Bandung, Kamis, 18 Mei 2017.
Iwa mengatakan, data yang bisa di akses itu diantaranya menyangkut data-data izin yang ada di Dinas tersebut untuk melengkapi data yanang sudah dimiliki kantor pajak. “Kita berkepentingan, karena kita juga akan mendapatkan bagi hasil pajak dan non pajak apabila volume pencapaian pajak penghasilan maupun juga PPN di provinsi Jawa Barat. Pendapatan Jawa Barat juga akan meningkat seiring dengan penambahan pajak,” kata dia.
Menurut Iwa, bukan kali ini pemerintah provinsi membagikan data pada kantor pajak. “Sebelumnya kami membantu, contoh dalam hal pemungutan pajak penghasilan untuk karyawan,” kata dia. “Sekarang ditindaklanjuti dengan database sektor swasata, di mana datanya sebagian ada di pemerintah provinsi.”
AHMAD FIKRI