TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) tahun 2013-2027 sebagai langkah evaluasi program perlindungan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penyusunan strategi ini merupakan upaya menjawab tantangan. "Serta isu strategis perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, baik di masa sekarang maupun masa mendatang, dalam ruang lingkup nasional, regional, dan internasional," katanya saat peluncuran SPKK di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Baca: OJK: Aset Keuangan Bank Syariah Tembus Rp 897,1 Triliun
OJK membagi tiga tahapan tiap lima tahun target yang ingin dicapai seiring dengan berkembangnya industri jasa keuangan.
Tahapan tersebut meliputi tahap pembangunan periode 2013-2027, tahap pengembangan 2018-2022, dan tahap akselerasi 2023-2027. Tahapan selanjutnya mengacu pada empat pilar utama perlindungan konsumen, yakni infrastruktur, regulasi perlindungan konsumen, pengawasan market conduct, serta edukasi dan komunikasi.
Baca: OJK: Belum Ada Industri Keuangan Terinfeksi Ransomware WannaCry
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan, pihaknya bersama dengan industri keuangan telah menyediakan produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di antaranya menabung saham mikro, reksadana retail, asuransi mikro, dan asuransi tani, termasuk mendekatkan dengan layanan tanpa kantor (Laku Pandai) dan pemanfaatan layanan keuangan digital.
"Meminimalkan informasi asimetris, masih rendahnya tingkat literasi serta inklusi keuangan, regulasi perlindungan konsumen keuangan belum terstandardisasi, dan maraknya penawaran produk keuangan yang belum memiliki izin," ujar Kusumaningtuti.
Selain itu, muncul isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian antara lain perkembangan financial technology (fintech), pentingnya pengawasan market conduct, peningkatan intensitas transaksi lintas negara (cross-border transaction), dan pentingnya keamanan data pribadi konsumen.
Upaya edukasi dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK tidak terlepas dari kerja sama yang dilakukan dengan berbagai pihak, di antaranya kementerian, lembaga negara, industri jasa keuangan, World Bank, The Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perwakilan konsumen seperti YLKI, serta mitra strategis lain.
ANTARA