Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbankan Tunggu Aturan Teknis Keterbukaan Pajak  

image-gnews
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri keuangan menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Direktur Konsumen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Korsmahargyo menilai perpu tersebut masih mentah untuk dijalankan. "Kami tunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan sembari memitigasi risiko," ujarnya, Rabu, 17 Mei 2017.

Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan definisi mengenai keterbukaan informasi terhadap nasabah. Selama ini, kata dia, nasabah merasa nyaman menaruh uang lantaran dijamin kerahasiaannya. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan nasabah, membuka seluruh data dinilai menimbulkan beban operasional tambahan bagi bank.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan pemerintah harus menjamin integritas otoritas pajak. Sebaliknya, para nasabah juga perlu diberi insentif bila mereka patuh. "Perlu ada sosialisasi berupa insentif bagi yang patuh dan sanksi bagi yang tidak patuh," ucapnya.

Baca: Ikut Pertukaran Data Pajak, Apa Saja Yang Harus Diwaspadai

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja juga menunggu penjelasan pemerintah ihwal batasan nasabah mana saja yang harus diberikan data. Dia mengatakan prinsip dasar keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan dunia meminta anggota membuka data nasabah asing. "Apa gunanya memberikan data nasabah domestik?" tuturnya.

Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat mengatakan investor mau tak mau harus legawa diintai. Toh, kata dia, Ditjen Pajak cuma menelisik investor jika diduga menggunakan uang yang tidak wajar. Pemerintah juga harus bisa membuktikan kewenangan tersebut kelak bakal menambah kepatuhan perpajakan para nasabah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyadari perpu tersebut belum rinci. Pemerintah sedang menyiapkan berbagai peraturan turunan yang dipertanyakan pelaku industri keuangan. "Dalam waktu sebulan ini keluar, bisa berupa peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Simak: Sri Mulyani: DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak Internasional

Namun Kementerian belum bisa memberikan penjelasan rinci terhadap perpu tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati direncanakan bakal turun langsung memberikan penjelasan tersebut dalam waktu dekat. Hingga kemarin, Rabu, 17 Mei 2017, Sri Mulyani masih melakukan kunjungan kerja ke Jeddah, Arab Saudi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Istana mendukung penerbitan perpu yang dinilai bermanfaat bagi negara itu. Ia mengatakan penerapan automatic exchange of information (AEOI) di seluruh dunia tak terhindarkan lagi. "Yang tidak mendukung mungkin ketakutan karena terlalu banyak yang disimpan," ucapnya.

Dengan payung hukum tersebut, Direktorat Pajak akan memperoleh data kolektif identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Industri keuangan yang disasar ialah bank, pasar modal, dan asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Syarat Ikut Pertukaran Data Pajak, Aturan Harus Selesai Mei 2017

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berujar pemerintah harus bisa memberi penjelasan kepada industri ihwal keterbukaan data nasabah dalam negeri. Menurut dia, membuka data nasabah dalam negeri merupakan agenda Kementerian Keuangan untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih 11 persen. "Perhimpunan bank swasta nasional pasti tidak nyaman," katanya.

Bebas Akses

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menganulir keterbatasan akses otoritas pajak dalam memperoleh informasi sektor keuangan. Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak  tak perlu lagi meminta izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia untuk memperoleh data. Data secara otomatis datang dari industri dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini pasal-pasal dalam perpu yang memberi kewenangan tambahan otoritas pajak.

- Pasal 2 Ayat 1
Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

- Pasal 2 Ayat 3
Laporan yang diterima berisi informasi sedikitnya ihwal identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau rekening keuangan, dan penghasilan nasabah.

- Pasal 2 Ayat 5
Ditjen Pajak berhak mengidentifikasi data sesuai dengan hasil temuannya.

- Pasal 3 Ayat 2
Ditjen Pajak boleh meminta pergantian mekanisme pengumpulan data jika dinilai kurang efektif kepada Menteri Keuangan.

- Pasal 7 Ayat 2 dan 3
Ditjen Pajak berhak mengusut pidana atau perdata, lembaga keuangan, dan nasabah bila dinilai tidak kooperatif, seperti memberikan data yang tidak benar, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

ISTMAN M.P. | PUTRI ADITYOWATI | ANDI IBNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

23 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

24 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.