TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri keuangan menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Direktur Konsumen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Korsmahargyo menilai perpu tersebut masih mentah untuk dijalankan. "Kami tunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan sembari memitigasi risiko," ujarnya, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan definisi mengenai keterbukaan informasi terhadap nasabah. Selama ini, kata dia, nasabah merasa nyaman menaruh uang lantaran dijamin kerahasiaannya. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan nasabah, membuka seluruh data dinilai menimbulkan beban operasional tambahan bagi bank.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan pemerintah harus menjamin integritas otoritas pajak. Sebaliknya, para nasabah juga perlu diberi insentif bila mereka patuh. "Perlu ada sosialisasi berupa insentif bagi yang patuh dan sanksi bagi yang tidak patuh," ucapnya.
Baca: Ikut Pertukaran Data Pajak, Apa Saja Yang Harus Diwaspadai
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja juga menunggu penjelasan pemerintah ihwal batasan nasabah mana saja yang harus diberikan data. Dia mengatakan prinsip dasar keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan dunia meminta anggota membuka data nasabah asing. "Apa gunanya memberikan data nasabah domestik?" tuturnya.
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat mengatakan investor mau tak mau harus legawa diintai. Toh, kata dia, Ditjen Pajak cuma menelisik investor jika diduga menggunakan uang yang tidak wajar. Pemerintah juga harus bisa membuktikan kewenangan tersebut kelak bakal menambah kepatuhan perpajakan para nasabah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyadari perpu tersebut belum rinci. Pemerintah sedang menyiapkan berbagai peraturan turunan yang dipertanyakan pelaku industri keuangan. "Dalam waktu sebulan ini keluar, bisa berupa peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.
Simak: Sri Mulyani: DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak Internasional
Namun Kementerian belum bisa memberikan penjelasan rinci terhadap perpu tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati direncanakan bakal turun langsung memberikan penjelasan tersebut dalam waktu dekat. Hingga kemarin, Rabu, 17 Mei 2017, Sri Mulyani masih melakukan kunjungan kerja ke Jeddah, Arab Saudi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Istana mendukung penerbitan perpu yang dinilai bermanfaat bagi negara itu. Ia mengatakan penerapan automatic exchange of information (AEOI) di seluruh dunia tak terhindarkan lagi. "Yang tidak mendukung mungkin ketakutan karena terlalu banyak yang disimpan," ucapnya.
Dengan payung hukum tersebut, Direktorat Pajak akan memperoleh data kolektif identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Industri keuangan yang disasar ialah bank, pasar modal, dan asuransi.
Simak: Syarat Ikut Pertukaran Data Pajak, Aturan Harus Selesai Mei 2017
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berujar pemerintah harus bisa memberi penjelasan kepada industri ihwal keterbukaan data nasabah dalam negeri. Menurut dia, membuka data nasabah dalam negeri merupakan agenda Kementerian Keuangan untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih 11 persen. "Perhimpunan bank swasta nasional pasti tidak nyaman," katanya.
Bebas Akses
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menganulir keterbatasan akses otoritas pajak dalam memperoleh informasi sektor keuangan. Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak tak perlu lagi meminta izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia untuk memperoleh data. Data secara otomatis datang dari industri dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini pasal-pasal dalam perpu yang memberi kewenangan tambahan otoritas pajak.
- Pasal 2 Ayat 1
Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- Pasal 2 Ayat 3
Laporan yang diterima berisi informasi sedikitnya ihwal identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau rekening keuangan, dan penghasilan nasabah.
- Pasal 2 Ayat 5
Ditjen Pajak berhak mengidentifikasi data sesuai dengan hasil temuannya.
- Pasal 3 Ayat 2
Ditjen Pajak boleh meminta pergantian mekanisme pengumpulan data jika dinilai kurang efektif kepada Menteri Keuangan.
- Pasal 7 Ayat 2 dan 3
Ditjen Pajak berhak mengusut pidana atau perdata, lembaga keuangan, dan nasabah bila dinilai tidak kooperatif, seperti memberikan data yang tidak benar, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
ISTMAN M.P. | PUTRI ADITYOWATI | ANDI IBNU