Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbankan Tunggu Aturan Teknis Keterbukaan Pajak  

image-gnews
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Ilustrasi pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku industri keuangan menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Direktur Konsumen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Korsmahargyo menilai perpu tersebut masih mentah untuk dijalankan. "Kami tunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan sembari memitigasi risiko," ujarnya, Rabu, 17 Mei 2017.

Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan definisi mengenai keterbukaan informasi terhadap nasabah. Selama ini, kata dia, nasabah merasa nyaman menaruh uang lantaran dijamin kerahasiaannya. Selain berpotensi mengganggu kenyamanan nasabah, membuka seluruh data dinilai menimbulkan beban operasional tambahan bagi bank.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto mengatakan pemerintah harus menjamin integritas otoritas pajak. Sebaliknya, para nasabah juga perlu diberi insentif bila mereka patuh. "Perlu ada sosialisasi berupa insentif bagi yang patuh dan sanksi bagi yang tidak patuh," ucapnya.

Baca: Ikut Pertukaran Data Pajak, Apa Saja Yang Harus Diwaspadai

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja juga menunggu penjelasan pemerintah ihwal batasan nasabah mana saja yang harus diberikan data. Dia mengatakan prinsip dasar keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan dunia meminta anggota membuka data nasabah asing. "Apa gunanya memberikan data nasabah domestik?" tuturnya.

Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat mengatakan investor mau tak mau harus legawa diintai. Toh, kata dia, Ditjen Pajak cuma menelisik investor jika diduga menggunakan uang yang tidak wajar. Pemerintah juga harus bisa membuktikan kewenangan tersebut kelak bakal menambah kepatuhan perpajakan para nasabah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyadari perpu tersebut belum rinci. Pemerintah sedang menyiapkan berbagai peraturan turunan yang dipertanyakan pelaku industri keuangan. "Dalam waktu sebulan ini keluar, bisa berupa peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Simak: Sri Mulyani: DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak Internasional

Namun Kementerian belum bisa memberikan penjelasan rinci terhadap perpu tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati direncanakan bakal turun langsung memberikan penjelasan tersebut dalam waktu dekat. Hingga kemarin, Rabu, 17 Mei 2017, Sri Mulyani masih melakukan kunjungan kerja ke Jeddah, Arab Saudi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Istana mendukung penerbitan perpu yang dinilai bermanfaat bagi negara itu. Ia mengatakan penerapan automatic exchange of information (AEOI) di seluruh dunia tak terhindarkan lagi. "Yang tidak mendukung mungkin ketakutan karena terlalu banyak yang disimpan," ucapnya.

Dengan payung hukum tersebut, Direktorat Pajak akan memperoleh data kolektif identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Industri keuangan yang disasar ialah bank, pasar modal, dan asuransi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Syarat Ikut Pertukaran Data Pajak, Aturan Harus Selesai Mei 2017

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berujar pemerintah harus bisa memberi penjelasan kepada industri ihwal keterbukaan data nasabah dalam negeri. Menurut dia, membuka data nasabah dalam negeri merupakan agenda Kementerian Keuangan untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih 11 persen. "Perhimpunan bank swasta nasional pasti tidak nyaman," katanya.

Bebas Akses

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menganulir keterbatasan akses otoritas pajak dalam memperoleh informasi sektor keuangan. Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak  tak perlu lagi meminta izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia untuk memperoleh data. Data secara otomatis datang dari industri dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini pasal-pasal dalam perpu yang memberi kewenangan tambahan otoritas pajak.

- Pasal 2 Ayat 1
Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

- Pasal 2 Ayat 3
Laporan yang diterima berisi informasi sedikitnya ihwal identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau rekening keuangan, dan penghasilan nasabah.

- Pasal 2 Ayat 5
Ditjen Pajak berhak mengidentifikasi data sesuai dengan hasil temuannya.

- Pasal 3 Ayat 2
Ditjen Pajak boleh meminta pergantian mekanisme pengumpulan data jika dinilai kurang efektif kepada Menteri Keuangan.

- Pasal 7 Ayat 2 dan 3
Ditjen Pajak berhak mengusut pidana atau perdata, lembaga keuangan, dan nasabah bila dinilai tidak kooperatif, seperti memberikan data yang tidak benar, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

ISTMAN M.P. | PUTRI ADITYOWATI | ANDI IBNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

13 jam lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

1 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

3 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

3 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

3 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

4 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

6 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?