TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung berencana membebaskan pembayaran pajak bagi warga miskin Kota Bandung. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ""Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah final, tinggal ditanda tangan," ujar Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa, 16 Mei 2017.
Menurut Ema, kebijakan bebas pajak bagi warga menengah ke bawah Kota Bandung itu memang sebelumnya tengah digodok oleh beberapa jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bandung beserta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. "Jadi sekarang kita tunggu kebijakan pak Wali Kota, mudah-mudahan secepatnya di-declare oleh beliau," ujarnya.
Baca: Ahok Ingin Gratiskan PBB, Ini Kata Ditjen Pajak
Sistemnya, kata dia, bukan menggunakan kacamata subsidi silang yang pada dasarnya membebankan biaya pajak kepada masyarakat menengah ke atas. Artinya, ada potensi hilangnya Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di kota Bandung.
Baca: Pembayaran PBB Kota Tangerang Bisa di Minimarket
"Maknanya bukan subsidi silang dimana prinsip dasar orang miskin harus dilindungi negara atau pemerintah. Prosesnya tetap ada verifikasi, satu sisi ada penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan ini berlaku untuk semua wajib pajak PBB," katanya.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan harga NJOP di kota Bandung memang belum menyesuaikan dengan nilai PBB yang cenderung masih rendah. Makanya proses verifikasi pembebanan biaya pembayaran PBB harus kembali ditakar ulang.
"Harga NJOP di Kota Bandung ini sudah meningkat tapi nilai PBB-nya belum menyesuaikan. Makanya terjadi pendapatan ke negara yang hanya 1/5 dari total seharusnya," ujar dia.
Adapun untuk warga yang tidak kena wajib pajak pada 2017 yakni berdasarkan klasifikasi data waega miskin kota dari Dinas Sosial Kota Bandung.
"Untuk warga menengah ke bawah, Pemkot Bandung akan melakukan Perwal untuk tidak usah bayar pajak bumi dan bangunan. Siapa yang termasuk? Itu yang masuk ada di daftar Dinas Sosial, kurang lebih antara 50-60 ribu KK," ujarnya.
AMINUDDIN A.S.