TEMPO.CO, Jakarta - Chevron Pacific Indonesia belum menentukan kelanjutan proyek pengurasan minyak (enhanced oil recovery/EOR) di Lapangan Minas, Blok Rokan, Riau. Senior Vice President Policy Government and Public Affairs Chevron, Yanto Sianipar, mengatakan manajemen Chevron tengah mengkaji kelangsungan proyek ini setelah pemerintah menjamin pengembalian investasi. "Kami sedang mengevaluasi, bagaimana dampaknya terhadap kontrak kami," kata dia di kantornya, Selasa, 16 Mei 2017.
Studi lanjutan ditempuh setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, yang mewajibkan pengelola baru blok migas mengganti biaya investasi yang dikeluarkan operator lama. Tujuannya, operator lama tidak ragu mengeluarkan investasi meskipun kontraknya bakal kedaluwarsa.
Baca: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Migas dari Chevron
Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar mencontohkan, kontraktor baru harus mengganti dana kontraktor lama yang menanamkan investasi US$ 10 juta untuk mengebor sumur dua tahun sebelum kontrak berakhir dengan nilai yang sama. "Ketika pengeboran, produksinya tidak selalu didapat saat itu juga. Kenaikan produksi malah dinikmati kontraktor baru."
Berdasarkan aturan tersebut, nilai pembayaran harus disetujui oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Simak: Proyek Gas Laut Dalam Chevron Terganjal Harga Minyak
Chevron sempat ogah melanjutkan proyek EOR di Lapangan Minas lantaran menunggu kepastian perpanjangan masa operasi setelah 2021. Perusahaan juga mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah.
Presiden Direktur Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak, mengklaim proyek EOR bisa menambah produksi mi-nyak hingga 17-22 persen per satu titik pengeboran. Alasan lain penghentian proyek, kata Albert, adalah rendahnya harga minyak. Chevron sudah melakukan dua tahap uji coba yang menghabiskan biaya sekitar US$ 222 juta.
ROBBY IRFANY