TEMPO.CO, BANDUNG—Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi II Bandung, Joni Martinus, mengatakan hingga Senin, 15 Mei 2017 sudah tiga lokasi lahan di wilayah yang dibebaskan untuk jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.
Lahan tersebut berada di Daerah Operasi (Daops) II Bandung. “Kami ada 7 wilayah untuk trase yang akan dipergunakan kereta api cepat Jakarta-Bandung,” kata Joni saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Mei 2017.
Menurut Joni, PT Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi II telah menuntaskan pembongkaran bangunan yang akan dilalui kereta cepat di Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat. Penertiban dilakukan 2 kali, pekan lalu 69 bangunan, dan hari ini 55 bangunan di KM143+200 sampai KM143+800. “Seluruhnya sudah beres 124 bangunan atau setara 7.505,93 meter persegi,” kata Joni.
Baca: Akhirnya Pinjaman Cina USD 4,5 Miliar Untuk Kereta Cepat Cair
Selain lahan di seputaran rel di Desa Gadobangkong itu, Tim Penertiban Aset PT KAI Daerah Operasi II Bandung sebelumnya sudah menertibkan lahannya dari bangunan warga di seputaran Ciganea, serta Rancaekek. “Totalnya sudah 162 bangunan,” kata dia. Luasan lahan yang sudah bebas setara 8.800 meter persegi.
Joni menambahkan, seluruhnya terdapat 7 lokasi lahan milik PT Kereta Api Indonesia di Daerah Operasi II yang akan dipergunakan untuk kereta api cepat. “Total yang akan ditertibkan dari 7 wilayah itu terdapat 449 bangunan, setara luasnya yang sudah kita survey itu 27.611 meter persegi,” kata dia.
Baca: Kejaksaan Agung Beri Pendampingan Hukum Proyek Kereta Cepat
Joni mengatakan, dalam bulan Mei ini akan menyusul penertiban lahan di 2 lokasi lagi. Pada 18 Mei 2017 nanti dijadwalkan lahan milik PT Kereta Api di Kertamulya dan pada 29 Mei 2017 di Cilame, keduanya di Kabupaten Bandung Barat. “Itu dalam waktu dekat sebelum Ramadan. Sementara untuk Kertasari dan Mekarsari, belum kita jadwalkan,” kata dia.
Menurut Joni, PT Kereta Api menargetkan secepatnya pembebasan lahan miliknya itu dari hunian warga. ”Kita ingin secepat mungkin menyelesaikan, ini penugasan pemerintah, bahwa PT Kereta Api diminta untuk men-suport program ini dengan jalan membebaskan lahan yang akan dijadikan trase untuk kereta api cepat,” kata dia.
Joni mengklaim, lahan yang dibebaskan itu seluruhnya adalah lahan milik PT Kereta Api. “Kami tidak menyebut ganti rugi, karena kita tidak membeli tanah penduduk,” kata dia. “Kita pastikan bahwa tanah itu milik PT Kereta Api, jika itu bukan milik PT Kereta Api, yang menertibkannya, yang mengurusinya kewenangan PT KCIC.”
Baca: Siapa Saja Kontraktor Kereta Cepat yang Kesulitan Modal?
Menurut dia, PT Kereta Api memberikan biaya bongkar dan angkut pada warga yang berdiam di lahan miliknya yang akan dipergunakan untuk proyek kereta cepat itu. “Biaya bongkar dan angkut ini mengacu pada Peraturan Direksi PT KAI yakni Rp 150 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen, dan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen,” kata dia.
Joni mengatakan, 7 lokasi lahan di wilayahnya dengan luas setara 27.611 meter persegi itu akan menjadi bagian penyertaan modal yang disetorkan PT Kereta Api Indonesia pada konsorsium PT KCIC. “Jadi tanah yang kita persiapkan ini untuk lahan prasarana PT KCIC ini merupakan bagian dari penyertaan modal kita,” kata dia. Joni tidak merinci nilai aset itu.
Menurut Joni, lokasi lahan untuk kereta cepat yang dibebaskan itu berdekatan dengan rel kereta eksisting milik PT Kereta Api Indonesia. “Rata-rata tanahnya itu berada di dekat rel eksisting. Kalau 7 lokasi ini beres, berarti tuntas di wilayah Daop II, karena dari hasil survei yang disepakati ada di 7 wilayah ini,” kata dia.
AHMAD FIKRI