TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai badan pengelola bank tanah. Kementerian ATR pun akan mempresentasikan rancangan aturan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dua pekan ke depan.
"Kami harapkan tiga bulan setelah submit ke Menko (diterbitkan). Nantinya, badan pengelola bank tanah akan menjadi land keeper, land purchaser, dan land distributor. Tata kelolanya adalah badan layanan umum," kata tenaga ahli Menteri ATR, Himawan Arif Sugoto, di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Baca: Backlog Perumahan, Pemerintah Diminta Siapkan Bank Tanah
Himawan mengatakan, dalam aturan itu, badan pengelola bank tanah dapat memperoleh tanah melalui tiga cara. Pertama, berdasarkan kewenangan yuridis melalui penetapan menteri. "Menteri ATR memiliki kewenangan untuk menetapkan tanah-tanah terlantar atau idle menjadi tanah yang dikuasai oleh negara," ujarnya.
Selain itu, tanah bisa didapatkan oleh badan pengelola bank tanah melalui proses pengadaan, baik menggunakan anggaran bank tanah maupun APBN. "Cara yang ketiga melalui partisipasi aktif dari stakeholder, bisa konsolidasi tanah atau hibah, sehingga tanah lebih efisien untuk dikembangkan," tuturnya.
Simak: Pajak Progresif Tanah Nganggur Masih Diproses
Setelah tanah diperoleh oleh badan pengelola bank tanah, menurut Himawan, tanah akan dikelola dan ditenderkan kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan, baik untuk pemukiman, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain-Iain. "Kami akan menenderkan kepada siapa saja yang memiliki proposal terbaik," katanya.
Khusus untuk pembangunan pemukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menurut Himawan, badan pengelola bank tanah akan mensyaratkan dibangunnya rumah murah. "Kami akan beri hak guna bangun. Untuk pembangunan pemukiman bagi MBR, tidak harus memaksimalkan profit oriented," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI