TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan tentang industri keuangan atau perbankan yang terkena dampak Ransomware. "Sampai saat ini juga belum ada laporan mengenai jaringan Teknologi Informasi OJK yang terinfeksi virus ini," ujar Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2017.
Triyono juga meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk menangkal serangan Ransomware WannaCry. Langkah ini diambil untuk memastikan infrastruktur teknologi Informasi dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.
Virus Ransomware berjenis WannaCry telah menyerang jaringan komputer berbasis internet di 99 negara, termasuk Indonesia. Ransomware diketahui menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer korban atau mengenkripsi semua file yang ada sehingga tak bisa diakses lagi.
Baca: Serangan Virus Ransomware, Rumah Sakit di Yogyakarta Waspada
Triyono menuturkan OJK telah dan akan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini pihaknya juga sedang melakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait, untuk memastikan tak ada layanan yang terganggu. "Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu."
Simak: Mengenal Ransomware WannaCry yang Menyerang 99 Negara
Triyono berujar antisipasi penyebaran virus juga dilakukan di jaringan teknologi informasi OJK. Salah satu langkah tersebut adalah menghentikan operasi layanan OJK yang berbasis internet. "OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama," katanya.
Berikut ini adalah operasi layanan OJK berbasis internet yang dihentikan sementara:
1. Laman OJK (www.ojk.go.id)
2. Layanan surat elektronik
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK)
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten)
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana)
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM)
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB)
11. Layanan SIJINGGA
12. Layanan FCC (Financial Customer Care)
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence)
14. Layanan SIELOG
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
16. Layanan OJKWay
17. Layanan E-Licensing Perbankan
18. Layanan SPRINT
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan)
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan
21. Layanan Sikapi Uangmu
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online)
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing)
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi)
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK)
28. Layanan Minisite AIRM
29. Layanan FTP BPJS
30. Layanan Laku Pandai
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram)
GHOIDA RAHMAH