TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan di waktu yang berbeda. Menurut dia, THR akan dibayarkan seminggu sebelum lebaran.
"Lebaran kan maju, 27 Juni kemungkinan. Ya seminggu sebelum lebaran yang THR," kata Askolani saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca: Pemerintah Masih Tunggu PP untuk Cairkan Gaji ke-13 dan THR
Adapun gaji ke-13 yang dibagikan menjelang tahun ajaran baru dimulai, Askolani menuturkan, akan dibayarkan sekitar Juni atau Juli. "Kalau gaji ke-13 kan untuk anak sekolah. Kemungkinan di penghujung Juni atau awal Juli. Nanti kita lihat di Peraturan Pemerintahnya."
Askolani berujar, anggaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS tersebut sudah disiapkan. Besarannya pun hampir sama dengan tahun lalu karena tidak ada kenaikan gaji pokok dan tambahan pegawai. "(Anggarannya) bisa Rp 7-8 triliun bisa lebih dikit," kata Askolani.
Simak: Pensiunan PNS Juga akan Terima Gaji ke-13 dan THR
Menjelang lebaran, Kementerian Keuangan mempersiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13. Tahun lalu, pemerintah mencairkan tunjangan tersebut secara bersamaan, yakni Juni 2016. PNS aktif mendapatkan THR sekaligus gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok.
ANGELINA ANJAR SAWITRI