Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Importir Wajib Tanam Bawang Putih Terbit Pekan Depan

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Ilustrasi bawang putih. shutterstock.com
Ilustrasi bawang putih. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian berharap aturan wajib tanam bawang putih bagi importir dapat segera terbit pekan depan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam revisi Permentan No. 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang selesai dibahas Biro Hukum dan kini berada di meja Menteri Pertanian Amran Sulaiman sejak pekan kemarin.

"Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya. Harapannya pekan depan sudah bisa terbit bebarengan dengan Permendag-nya," tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, pada Jumat, 12 Mei 2017.

Setelah revisi permentan terbit, imbuhnya, pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada importir. Selanjutnya, kewajiban tanam benih mulai dilaksanakan pada 2018. Pada tahun ini, importir diminta pernyataan kesanggupan tanam bawang putih dalam rekomendasi impor.

Dalam draft revisi tersebut, bawang putih masuk ke daftar komoditas Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Selanjutnya, importir wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri dengan produksi 5 persen dari volume permohonan RIPH per tahun. Importir dapat melakukan penanaman sendiri maupun bermitra dengan kelompok tani. Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi BUMN yang melakukan importasi untuk stabilisasi pasokan dan harga.

Baca
Jalan Trans-Papua Kemungkinan Tersambung Tahun Depan
Pekan Depan, Cina Cairkan Pinjaman Kereta Cepat Rp 13 Triliun  
Luhut: Jika Terbukti Merusak, Freeport Harus Perbaiki Lingkungan  

Bersamaan dengan penyelesaian draft revisi tersebut, Ditjen Hortikultura kini tengah menyusun petunjuk teknis seperti pemetaan lahan. Prihasto menyampaikan bawang putih cocok ditanam di dataran tinggi, 800 meter di atas permukaan laut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Pertanian telah memetakan 16 kabupaten dengan total lahan seluas 6.600 ha, yang berpotensi untuk pengembangan produksi bawang putih. Potensi tersebut dinilai dapat menutup kebutuhan lahan bagi importir yang diperkirakan seluas 4.000 ha dan provitas hasil panen 6 ton per ha.

"Ini yang sedang kami persiapkan, karena jangan sampai berbenturan dengan prinsip konservasi lahan," katanya.

Sementara untuk mendorong minat petani menanam bawang putih, Kementerian Pertanian juga berencana menyiapkan bantuan dari APBN 2018 untuk tugas pembantuan kawasan bawang putih, seperti yang dilakukan untuk komoditi bawang merah dan cabai. Anggaran tersebut untuk bantuan sarana dan produksi.

Prihasto berharap upaya ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap bawang putih impor. Luas tanam bawang putih nasional saat ini hanya 2.000 ha dengan produktivitas 10 ton per ha. Artinya, produksi bawang putih dalam negeri hanya 20.000 ton, jauh dari kebutuhan nasional rata-rata 500.000 ton per tahun.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

9 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

15 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Blusukan ke Pasar Salakan Sulawesi Tengah, Jokowi: Harga Bawang Putih Agak Mahal

2 hari lalu

Presiden Jokowi  memberikan keterangan pers usai meninjau harga bahan pokok di Pasar Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah,  pada Selasa, 26 Maret 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Blusukan ke Pasar Salakan Sulawesi Tengah, Jokowi: Harga Bawang Putih Agak Mahal

Jokowi mengatakan harga beras di pasar tersebut terpantau sebesar Rp 13.000 per kilogram.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

6 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

26 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.