TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2017.
Baca: Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan Dua Kali Lipat
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan santunan itu tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari masyarakat. "Diharapkan ini memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kecelakaan,"
katanya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.
Menurut Suahasil, santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum maupun lalu lintas tersebut dinaikkan karena sejak 2008 santunan tidak pernah naik. "Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya telah berumur sembilan tahun. Sejak 2008 hingga
2017, santunan tidak naik," ujarnya.
Suahasil menambahkan kenaikan santunan ini setelah mempertimbangkan kondisi keuangan Jasa Raharja yang sangat baik. "Ini tercermin dalam laporan keuangan Jasa Raharja maupun rencana bisnis ke depan," tutur Suahasil.
Selain itu, menurut Suahasil, intensitas kecelakaan menurun secara signifikan dari tahun ke tahun. Dengan menurunnya intensitas kecelakaan, jumlah santunan yang dikeluarkan Jasa Raharja pun turun. "Ini juga tercermin dalam laporan
keuangan Jasa Raharja."
Pertengahan Februari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan baru terkait kenaikan besaran santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar
100 persen.
Santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Adapun santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Baca: Maret 2017, Hasil Investasi Asuransi Jiwa Turun 5,3 Persen
Sementara itu, santunan yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, mulai diadakan. Besaran penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan besaran penggantian
biaya ambulans Rp 500 ribu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI