Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Taksi Online Bisa Klaim Santunan Kecelakaan

Editor

Setiawan

image-gnews
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero)  akan tetap memberikan santunan bagi penumpang taksi online. Hal itu menyusul telah ditetapkannya kendaraan roda empat berbasis aplikasi itu sebagai angkutan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.

Baca: Aturan Baru Sebabkan Taksi Online Lebih Mahal, Ini ...

“Tadi memang disampaikan dari Kementerian Perhubungan, ini kan dicover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jumat, 12 Mei 2017.

Meski demikian, Jasa Raharja belum mengatur pemberian asuransi untuk penumpang kendaraan online sepeda motor, karena kendaraan roda dua tersebut bukan merupakan angkutan umum resmi, dan Undang-Undang juga belum menetapkan sepeda motor sebagai kendaraan online. “Yang sudah diatur (sebagai kendaran umum) kan roda empat. Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum.”

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan pengemudi angkutan online tetap mendapatkan asuransi. Hal tersebut melekat dalam iuran wajib yang setiap saat disetorkan oleh pengemudi melalui
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun di kantor Samsat. Namun untuk penumpang belum dapat diberikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Driver itu memang sudah tercover di dalam asuransi. Tapi secara aturan memang sepeda motor itu di dalam Undang-Undang Lalu Lintas tak diatur,” ucap Pudji.

Baca: BPTJ Pastikan Kuota dan Tarif Taksi Online Berlaku ...

Karena itu, mengingat rawannya penumpang untuk menjadi korban kecelakaan dari kendaraan yang dikemudikan oleh ojek online, Kementerian Perhubungan saat ini sedang menggelar forum group discussion (FGD) dengan mengundang masyarakat
untuk dimintai pendapatnya terkait penetapan sepeda motor menjadi angkutan umum. “Kita masih menjajaki dari kegiatan yang sifatnya FGD, dan juga kegiatan-kegiatan ilmiah. Bagaimana revisi dari Undang-Undang itu, khususnya sepeda
motor yang digunakan untuk angkutan orang,” tutur Pudji.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

4 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

4 hari lalu

Kondisi ruang saluran tangki septik di CSBM, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2024, usai penemuan mayat empat teknisi. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

8 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

19 hari lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

20 hari lalu

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

Bambang Soesatyo menuturkan diusia ke-118 tahun, IMI akan terus menjadi wadah para pecinta otomotif yang memiliki visi dan misi bersama mengoptimalkan potensi IMI dengan semangat "Standing and Growing Together".


Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

25 hari lalu

Bamsoet Puji Jakarta With Love Santuni 500 Anak Yatim

Bamsoet mengapresiasi konsistensi Jakarta With Love Yayasan Jakarta Berbagi Kasih yang selama 15 tahun berturut-turut selalu menyelenggarakan buka puasa bersama sekaligus menyantuni 500 anak yatim.


Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

55 hari lalu

Petugas kesehatan saat memeriksa tensi darah pada warga saat mendaftar sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS) di Kelurahan Paseban, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota KPPS di Tangsel Meninggal, Korban Punya Penyakit Asma

KPU Tangsel telah menyampaikan bela sungkawanya atas berpulangnya anggota KPPS itu dan sedang mengurus uang santunan kematiannya.


Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

22 Januari 2024

Korban meninggal akibat tembok ambruk di samping Pom Bensin Pertamina, Jl. Prof. Soepomo, Tebet Barat pada Ahad siang, 21 Januari 2024./Dok. Polres Metro Jakarta Selatan
Tembok SPBU Roboh Timpa 3 Orang, Pertamina Beri Santunan ke Keluarga Korban

PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban tewas tertimpa tembok SPBU yang roboh.


Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

21 Januari 2024

Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi untuk mengantisipasi kecelakaan kerja, Begini prosedur klaimnya.