TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memeriksa wajib pajak nakal yang tidak patuh dan tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemeriksaan mengacu pada data milik DJP.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjabarkan kapan waktu pemeriksaan dimulai. "Masak bilang-bilang," katanya di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. Ia juga tak menjelaskan jumlah wajib pajak yang sudah diperiksa.
Baca: Pemerintah Kejar Wajib Pajak Pembatal Repatriasi
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan data wajib pajak yang diperiksa saat ini ada di beberapa kantor wilayah pajak. "Sebagian sudah kami sampaikan ke masing-masing kepala kantor wilayah," katanya di lokasi yang sama. Nantinya, mereka yang akan menindaklanjuti data tersebut.
DJP menyiapkan personel pemeriksa pajak tambahan untuk melaksanakan implementasi penegakan hukum yang sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty itu. Angin sebelumnya menyampaikan pemeriksa akan ditambah dua kali lipat.
Simak: DJP Sebut Baru 58,97 Persen Wajib Pajak Lapor SPT
"Fungsional pemeriksa akan kami tambah dua kali lipat dengan menambah personel dari account representative (AR) yang tadinya hanya mengimbau, sekarang bisa ikut memeriksa juga," kata Angin di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.
Angin mengatakan jumlah personel fungsional pemeriksa DJP saat ini mencapai hampir 5 ribu orang. Tim AR yang akan membantu juga berjumlah hampir sama. Gabungan tim itu akan bekerja selama tiga tahun setelah tax amnesty untuk mengusut wajib pajak yang tak ikut program tersebut.
VINDRY FLORENTIN | GHOIDA RAHMAH