Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Direktorat Jenderal Pajak Buru Wajib Pajak Nakal  

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tos dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, usai mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Mahkamah Konstitusi, 14 Desember 2016. Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena dinilai tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tos dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, usai mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Mahkamah Konstitusi, 14 Desember 2016. Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena dinilai tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memeriksa wajib pajak nakal yang tidak patuh dan tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemeriksaan mengacu pada data milik DJP.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi enggan menjabarkan kapan waktu pemeriksaan dimulai. "Masak bilang-bilang," katanya di gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. Ia juga tak menjelaskan jumlah wajib pajak yang sudah diperiksa.

Baca: Pemerintah Kejar Wajib Pajak Pembatal Repatriasi 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan data wajib pajak yang diperiksa saat ini ada di beberapa kantor wilayah pajak. "Sebagian sudah kami sampaikan ke masing-masing kepala kantor wilayah," katanya di lokasi yang sama. Nantinya, mereka yang akan menindaklanjuti data tersebut. 

DJP menyiapkan personel pemeriksa pajak tambahan untuk melaksanakan implementasi penegakan hukum yang sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty itu. Angin sebelumnya menyampaikan pemeriksa akan ditambah dua kali lipat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: DJP Sebut Baru 58,97 Persen Wajib Pajak Lapor SPT 

"Fungsional pemeriksa akan kami tambah dua kali lipat dengan menambah personel dari account representative (AR) yang tadinya hanya mengimbau, sekarang bisa ikut memeriksa juga," kata Angin di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.

Angin mengatakan jumlah personel fungsional pemeriksa DJP saat ini mencapai hampir 5 ribu orang. Tim AR yang akan membantu juga berjumlah hampir sama. Gabungan tim itu akan bekerja selama tiga tahun setelah tax amnesty untuk mengusut wajib pajak yang tak ikut program tersebut. 

VINDRY FLORENTIN | GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

19 hari lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

DJP menyanggah adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem mereka perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.


Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

20 hari lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kebocoran data DJP melalui kanal pengaduan resminya.


Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

20 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Jokowi buka suara terkait penyebab kebocoran data NPWP. Sebut karena ada keteledoran password.


Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

21 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menyayangkan peretasan data pribadi sejumlah 6,6 juta data NPWP yang menyerang DJP baru-baru ini.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

22 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

22 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti mencegah penipuan melalui email tagihan pajak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pajak.


Setoran Negara Turun, Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp 21 Triliun

24 Juni 2024

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Thomas Djiwandono dan Budi Djiwandono saat melakukan konferensi pers  terkait Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di kantor pusat Direktoral Jenderal Pajak, Jakarta, 24 Juni 2024. Tempo | Maulani Mulianingsih
Setoran Negara Turun, Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp 21 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024 defisit Rp 21,8 triliun hingga Mei 2024.


Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024

23 Juni 2024

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024

Penerimaan pajak kripto per Mei 2024 dilaporkan mencapai Rp746,16 miliar.


Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

19 Juni 2024

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

Batas akhir pemadanan NIK- NPWP tinggal menghitung hari. Begini caranya jika tidak ingin kena sanksi.