TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti meminta pemerintah daerah memiliki data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Data itu diperlukan agar kebijakan perumahan dapat disusun dengan tepat.
Baca: Jokowi Resmikan Rumah Pekerja Villa Kencana Cikarang
Saat ini, pemerintah menetapkan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Kelompok ini belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk bantuan pembiayaan pemilikan rumah tapak dan Rp 7 juta untuk bantuan pembiayaan pemilikan rumah susun.
Baca: Kabupaten Ketapang Segera Bangun Rumah Murah DP 0 Rupiah
Menurut Lana, kriteria tersebut berlaku umum di seluruh daerah yang tersebar di Indonesia. "Padahal, biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya," kata Lana dalam keterangan tertulis Kementerian PUPR, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca Juga:
Idealnya, setiap provinsi menetapkan masyarakat berpengahasilan rendah di daerahnya masing-masing berdasarkan kriteria baku yang berlaku secara nasional. "Data MBR tidak hanya memperlihatkan penghasilan dan pengeluaran rumah tangga, tapi juga jumlah keluarga, kondisi hunian, lokasi tinggal, dan profesi," ujar Lana.
Dengan data tersebut, kata Lana, pemerintah dapat menyusun kebijakan dan perencanaan perumahan yang lebih pas sehingga pada gilirannya dapat menjadi panduan bagi pembangunan perumahan. "Baik oleh pemerintah, masyarakat swadaya, dan juga pengembang," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI