TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong lebih banyak peraturan daerah yang mempermudah perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beleid itu perlu dibuat sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya beberapa regulasi terkait dengan pembangunan rumah bagi MBR.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti menyebutkan salah satu kebijakan yang perlu ditindaklanjuti adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016. Aturan itu mengatur tentang Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Selain itu, kata Lana, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Pembangunan Perumahan bagi MBR. “Regulasi tersebut mempermudah pembangunan rumah bagi MBR melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujar Lana dalam rilisnya, Selasa, 9 Mei 2017.
Untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR, menurut Lana, Kementerian PUPR juga telah memberikan berbagai kemudahan pembiayaan perumahan. “Selain skim KPR FLPP, kami punya KPR Selisih Suku Bunga dan Bantuan Uang Muka,” katanya.
Di masa mendatang, menurut Lana, kementeriannya akan mengembangkan skema pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan. “Kami juga sedang berupaya meningkatkan akses MBR sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok tersebut masih sangat rendah,” tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu, Lana berujar, pemerintah berfokus dalam pendataan MBR. Menurut dia, peran pemda dalam pendataan MBR dan kebijakan strategi perumahan perlu didorong. “Kami sedang finalisasi kajian kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona.”
Kajian itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai MBR agar program perumahan bagi MBR tepat sasaran. “Ke depan, batasan penghasilan MBR akan didasarkan pada penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona tempat MBR berada,” ujar Lana.
ANGELINA ANJAR SAWITRI